Bisnis   2026/02/20 21:53 WIB

Telkomsel Berlakukan Registrasi Pelanggan Baru Berbasis Biometrik Pengenalan Wajah

Telkomsel Berlakukan Registrasi Pelanggan Baru Berbasis Biometrik Pengenalan Wajah

JAKARTA - Telkomsel resmi memberlakukan registrasi pelanggan baru berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) mulai 19 Februari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi itu menekankan penguatan validitas identitas pelanggan guna menekan risiko penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan implementasi registrasi biometrik menjadi bagian dari komitmen perusahaan menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman.

“Fokus kami mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar,” ujarnya.

Telkomsel menjelaskan teknologi face recognition digunakan untuk memverifikasi kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan identitas wajah pelanggan.

Sistem ini dirancang meningkatkan akurasi validasi data sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari penyalahgunaan identitas dalam kejahatan siber.

Dalam skema baru, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia dilakukan menggunakan NIK disertai verifikasi wajah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.

Seluruh kartu perdana juga diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

Pemerintah tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian sesuai ketentuan regulator.

Melalui sistem biometrik, pelanggan yang telah registrasi dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka.

Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran melalui kanal resmi Telkomsel.

Untuk pelaksanaan di lapangan, Telkomsel menyediakan dua jalur registrasi. Pelanggan dapat mendatangi GraPARI dengan membawa KTP untuk dibantu petugas layanan, termasuk bagi yang tidak memiliki smartphone.

Selain itu, registrasi mandiri dapat dilakukan melalui laman resmi perusahaan dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto sebagai verifikasi wajah.

Dari sisi tata kelola data, Telkomsel menegaskan data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi.

Teknologi yang digunakan disebut memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

Implementasi ini merupakan kelanjutan uji coba bertahap yang dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Setelah masa transisi berakhir, seluruh registrasi nomor seluler akan menggunakan identitas tervalidasi beserta data biometrik. Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan tanpa perubahan.

Selain pelanggan baru, Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik. Langkah ini diharapkan mempercepat adopsi verifikasi berbasis wajah sekaligus mendukung penguatan keamanan ekosistem digital nasional. (rilis)

Tags : telkomsel, registrasi pelanggan baru, biometrik pengenalan wajah, telkomsel berlakukan registrasi pelanggan baru,