JAKARTA - Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip dari iNews.id, Rabu (12/1/2022).
Perbuatan Robin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Tags : Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap,