Hukrim   2023/02/25 14:2 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUD di Inhu 5 Tahun Buron, Akhirnya Berhasil Ditangkap

Terpidana Kredit Fiktif KUD di Inhu 5 Tahun Buron, Akhirnya Berhasil Ditangkap

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Terpidana kredit fiktif Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sunardi (47) selama 5 tahun buron akhirnya berhasil ditangkap.

"Terpidana kredit fiktif KUD di Inhu berhasil ditangkap."

"Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana SH MH, Kamis (23/2) kemarin.

Sunardi diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu 22 Februari 2023 sore kemarin, di sekitar kebun sawit di Kecamatan Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), setelah 5 tahun menjadi buronan. 

Ketut Sumedana mengatakan, Sunardi merupakan terpidana pada kasus korupsi kredit fiktif yang dicairkan pada KUD Rahayu Makmur pada tahun 2011 lalu yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 28 Februari 2018 lalu, Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614. 

"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau," sebutnya. (*)

Tags : Terpidana Kredit Fiktif, Terpidana Sunardi Korupsi Uang KUD, Koperasi Unit Desa KUD Rahayu Makmur, KUD di Inhu, 5 Tahun Buron, Terpidana Sunardi Korupsi Uang KUD Ditangkap,