PEKANBARU - Tiga mantan Gubernur Riau yakni Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] PT Sarana Pembangunan Riau [SPR], Jumat 28 Juni 2024.
Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi di BUMD, PT SPR Langgak yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
PT SPR Langgak merupakan perusahaan minyak yang bertanggung jawab mengoperasikan Blok Langgak di Riau
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan ketiga mantan gubernur tersebut diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Namun, Polda Riau hanya membackup.
"Benar kemarin ada pemeriksaan mantan gubernur [Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal]. Kita mendapat surat dari Bareskrim, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk membackup dan menyiapkan tempat," kata Nasriadi, Senin (1/7).
Nasriadi menyebut surat permintaan untuk menyiapkan tempat pemeriksaan dilakukan selama 3 hari. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi BUMD, PT SPR Langgak.
"Surat yang kita terima adalah tentang PT Sarana Pembangunan Riau Langgak. Itu sudah dilakukan sejak 3 hari di sini," tegas Nasriadi.
Polda Riau sendiri kini masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri apakah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam kasus itu. Khususnya terkait pemeriksaan tig orang mantan Gubernur Riau dan pejabat terkait lainnya.
"Kita masih menunggu apakah ada permintaan backup lagi. Semua memeriksa dari Bareskrim terhadap mantan-mantan gubernur Riau," kata Nasriadi lagi.
Diketahui, kasus itu sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasus itu ditangani usai adanya dugaan korupsi pengelolaan BUMD milik Pemprov Riau, PT SPR Langgak pada periode 2010-2015.
Tak hanya itu, beberapa tahun terakhir juga diduga ada penyelewengan yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut setelah pihak rekanan PT SPR, yakni PT Kingswood Capital Ltd [KCL] melaporkan ada dugaan penggelapan ke Dittipidum Bareskrim Polri.
Terkait kasus itu, sejumlah pihak seperti gubernur pada masanya dan pejabat di Pemprov Riau ikut diperiksa. Termasuk dari jajaran PT SPR seperti Direktur PT SPR, IL dan mantan Direktur, ND diperiksa.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Menurut Yan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.
"Memang ada beberapa OPD yang dimintai keterangan oleh rekan-rekan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Terkait adanya penyimpangan pengelolaan PT SPR," kata Yan Darmadi, Jumat (28/).
Yan mengakui dari Pemprov Riau tercatat sejumlah pejabat diperiksa mulai dirinya sebagai Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi Alzuhra, Plt Sekdaprov Indra SE. Termasuk pejabat yang ada di BUMD PT SPR Langgak.
"Dari Internal kita ada Biro Hukum, Ekonomi, Inspektorat dan BPKAD. Ini yang berkaitan, atau OPD yang terkait karena periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja," katanya.
Perihal terkait atas dugaan tiga mantan Gubri terlibat salah satunya Syamsuar yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Riau, Eva Nora melakukan klarifikasi sekaligus bantahan.
"Dengan tegas saya membantah semua tuduhan yang diarahkan pada pak Syamsuar selaku ketua kami di DPD I partai Golkar provinsi Riau. Saya menegaskan bahwa ketua kami tidak terlibat dalam kasus tersebut," kata Eva Nora, Sabtu (29/6).
Eva mengatakan bahwa seluruh tuduhan korupsi di PT SPR yang diarahkan pada Syamsuar adalah tidak benar dan tidak mendasar.
Syamsuar, ia menambahkan, tidak ada kepentingan atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan hasil audit tahun 2010-2015.
"Jadi perlu diluruskan beliau diangkat menjadi gubernur Riau itu tahun 2019 dan 2023 mundur jadi gubernur Riau karena ikut maju DPR RI. Audit ini 2010-2015 artinya tidak ada kepentingan beliau untuk menutupi maupun tidak menidaklanjuti hasil temuan itu," papar Eva.
Selama menjadi Gubernur Riau pun, ia melanjutkan, Syamsuar selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Meskipun begitu, Eva Nora memastikan bahwa Syamsuar akan bersikap kooperatif dan siap untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam proses hukum untuk membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah.
"Hal ini telah dibuktikan dengan hadirnya pak Syam saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari Jum'at kemarin. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan rumor yang beredar di masyarakat terkait kasus SPR. Saya harap agar media dan publik tetap objektif dalam menyikapi hal ini," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syamsuar dipanggil Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT SPR, Jumat (28/6/2024).
Menurut keterangan, Syamsuar mendatangi Mapolda Riau dan diminta keterangan sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saya diundang dan dimintai keterangan dalam rangka permasalahan BUMD PT SPR, periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Saya hadir untuk memberikan keterangan," kata Syamsuar.
Namun bakal calon gubernur Riau untuk Pilkada 2024 mendatang itu menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kalau untuk hal-hal lain saya tidak bisa sampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa menjelaskan," ujarnya.
Menurut Syamsuar, persoalan di PT SPR pada tahun 2010-2015 terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, atau tepatnya saat ia masih menjabat sebagai Bupati Siak. Namun ia tetap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.
"Bagaimanapun ini persoalan lama tapi kan berimbas pada masa kami menjabat (gubernur)," tutupnya. (*)
Tags : tiga mantan gubri, syamsuar, andi rachman, rusli zainal, mantan gubri diduga tersangkut korupsi, tiga mantan gubri dipriksa polisi,