PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST], Ir. Marganda Simamora SH M.Si, menyoroti perusakan baliho Bakal Calon Bupati [Balon] H. Bistamam.
"Para tim Bacabup meminta aparat memproses perusak baliho, karena jika tidak, dikhawatirkan pendukung bisa mengambil jalan hukum sendiri."
"Perusakan atau penurunan baliho-baliho Bacalon banyak sekali di semua tempat. Kami meminta kepada aparat penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak baliho. Karena apa? Kalau tidak aparat penyelenggara atau aparat pemerintah yang akan menegakan hukum maka, nanti para pendukung dikhawatirkan akan mengambil jalan hukumnya sendiri," kata Ganda Mora [nama sapaan] nya dipanggil sehari-harinya dalam mengamati peristiwa yang terjadi di Kabupaten Rohil itu.
Ganda Mora yang mengaku kenal dengan H. Bistamam dalam konferensi persnya, Selasa 18 Juni 2024 kemarin juga menilai penting bagi aparat penyelenggara Pemilu dan penegak hukum untuk menegakan aturan dengan baik.
Dia mengingatkan lagi sekaligus mengkhawatirkan masyarakat bisa mengambil langkah sendiri jika tidak ada tindak lanjut dari aparat.
"Karena sekali lagi, kalau tidak, maka masyarakat yang bisa mengambil langkahnya sendiri, ini akan bahaya."
"Kami meminta aparat penyelenggara dan hukum menindak dengan fair, tegas terhadap perusakan baliho-baliho yang bacalon manapun dan kami merasakan salah satu bacalon [H. Bistamam] selalu dirusak balihonya," ujarnya.
Menurutnya, perusakan baliho kurang sehat dalam proses pemilukada. Sehingga dia menyesalkan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ganda menegaskan bakal terus mewaspadai setiap dugaan bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilbup Rohil itu.
Dia menekankan akan selalu mencatat dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Karena itu menjadi perhatian betul bagi kita, tetap waspada, kita tetap menjaga, setiap pelanggaran sekecil apapun akan kami laporkan. Dan ini nanti akan menjadi bukti, ada pelanggaran sistematis terstruktur atau tidak. Karena kalau terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif, kami akan ajukan hasilnya, yang membatalkan hasil pilkada. Ini penting sekali, kami catat semua itu," ucapnya.
Ia juga minta Bawaslu Kabupaten Rohil sebaiknya bisa memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye [APK] yang terjadi.
"Ini sudah ada bukti dan laporan sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pasal 521 jo 280 ayat 1 huruf g UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilukada," sebutnya.
Jadi Ia meminta Bawaslu Kabupaten Rohil sudah harus siap memproses setiap laporan, diregister kemudian dibahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu [GAKKUMDU] bersama Jaksa dan POLRI di Kabupaten. (*)
Tags : bakal calon bupati, h bistamam, tim Bacabup minta perusak baliho dihukum, pilkada 2024, pilbup rohil 2024,