KUANSING, RIAUPAGI.COM - Tim gabungan menemukan pondok dan kayu hasil illegal logging di Hutan Lindung Bukit Tabandang, Gugusan Bukit Betabuh, di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau.
"Pembalakan liar gasak kayu di Hutan Lindung Bukit Tabandang yang dibuktikan ditemukan pondok-pondok penumpukkan kayu."
"Bulan lalu juga sudah kita lakukan operasi, juga ditemukan hal seperti ini," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH pada media, Senin (13/2) kemarin.
Tim gabungan terdiri dari personel Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing menggunakan 25 unit motor.
Hasil operas ini, tim gabungan menemukan 150 tual kayu berukuran 10X20. Selain itu, juga ditemukan satu pondok milik pelaku pembalak liar.
Tetapi Linter Sihaloho kembali mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan menindaklanjuti indikasi illegal logging atau pembalakan liar di Bukit Tabandang.
Linter menceritakan, untuk mencapai lokasi tim gabungan harus menempuh jalur sepanjang sekitar 20 Km, yang memakan waktu sekitar 3 jam.
Kondisi jalan yang dilalui, tim gabungan harus melewati jalur yang curam dan licin merupakan jalan ke perkebunan masyarakat.
"Jalur ini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua," jelas Linter.
Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan jalan yang baru dibuat para pelaku menggunakan alat berat.
Linter mengatakan, lebar jalan tersebut sekitar 2,5 meter dengan panjang sekitar 500 meter mengarah ke perbatasan Sumatera Barat.
"Jalan ini dibuat menggunakan alat berat jenis buldoser yang digunakan sebagai jalur mengeluarkan kayu hasil illegal Logging dan tidak bisa dilewati kendaraan roda empat," ujar Linter.
Di lokasi tersebut, tim gabungan juga menemukan tumpukan tanah yang sengaja dibuat untuk menghalangi petugas agar tidak bisa melakukan pengejaran.
"Tak jauh dari lokasi ini tim gabungan menemukan tumpukan kayu illegal Logging yang telah diolah dan pondok milik pelaku," kata Linter.
Agar kayu dan pondok tersebut tidak bisa digunakan lagi, tim gabungan melakukan tindakan membakar barang bukti pondok dan kayu tersebut.
Setelah itu, tim gabungan memasang spanduk himbauan isinya "Mau beli tabung oksigen atau menjaga oksigen gratis yang sudah ada" dan "Patroli bersama KPH singingi dan Polres Kuantan Singingi".
"Setelah kita lakukan penindakan di lokasi tim gabungan juga melakukan penanaman pohon jenis Meranti," terang Linter.
Linter mengatakan, setelah operasi ini tim gabungan akan rutin melakukan patroli di Bukit Tabandang untuk meminimalisir aksi illegal logging.
"Patroli rutin akan rutin dilakukan karena Ilegal Logging ini mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara," sebut Linter.
Sebelumnya jajaran Reskrim Polres Kuansing bersama Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK dan Balai BKSDA melakukan penertiban aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling, Kuansing, Rabu 11 Agustus 2021 lalu juga menemukan sejumlah alat kerja dan barang bukti sejumlah kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar dari tiga sawmill diduga illegal di kawasan yang terletak di wilayah Pangkalan Indarung.
Operasi penindakan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH beserta Kapolsek Singingi, IPTU KF. Sinuraya SH, MH.
Langkah penandakan ini sesuai dengan instruksi Kapolres Kuansing, AKBP. Rendra Okta Dinata, SIK.Msi.
Tim operasi gabungan berhasil Menemukan 3 (tiga) sawmill penampung kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang dilindungai tersebut tersebut.
Di antara tiga sawmil yang ditemukan, satunya diduga tidak lagi beroperasi, karena terlihat sudah ditumbuhi rumput- rumput yang tinggi. Sementara dua diantaranya masih aktif akan tetapi saat petugas tiba di lokasi, mereka sudah meninggalkannya.
Hasil Penindakan petugas di lapangan atau TKP, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga aktivitas illegal logging, berupa Gergaji selendang 10 buah, Mesin dongfeng 1 unit, Dinamo listrik 1 unit, dan saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
Operasi illegal logging ini dilakukan karena maraknya isu dari masyarakat tentang pembalakan kayu liar di kawasan Hutan Marga Satwa Rimbang Baling tersebut.
Pasca operasi, tim langsung memasang garis polisi di seluruh sawmill yang ditemui.
Kegiatan ilegal logging adalah kegiatan melanggar hukum,ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolsek Singingi, KF Sinuraya, dalam penjelasannya mengatakan akan terus melakukan patroli di kawasan ini untuk memastikan para pelaku dan pihaknya mengingatkan akan menindak tegas pelaku penjarahan kawasan hutan tersebut.
'Hutan lindung Bukit Betabuh terancam'
Begitupun Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau juga menemukan aksi pembalak liar di Hutan Lindung Bukit Batabuh yang terus terancam dari pembalak liar.
"Aksi pembalak liar ditemukan puluhan tual kayu hasil kegiatan penebangan liar (illegal logging) di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau pada Minggu Ahad 29 Agustus 2021 lalu," kata Kepala DLHK Riau Mamun Murod didampingi Kasi Gakkum, Agus Suryoko.
Penemuan puluhan kayu log berbagai jenis dan ukuran itu, hasil patroli Gakkum DLHK bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kuansing dan KPH Kuansing.
"Puluhan tual kayu itu kita temukan saat patrolo. Itu kayu hasil illegal logging di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kuansing," kata Murod.
Ia menjelaskan, awalnya tim Gakkum mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi pembalakan liar di Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Para pembalak liar ini diduga menjual kayu log itu ke sejumlah sawmil ilegal yang berada di perbatasan Kuansing dengan Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
"Mendapat informasi itu tim Gakkum turun langsung ke lapangan. Ternyata benar, banyak kayu hasil illegal logging beragam jenis yang kita temukan di lokasi," terangnya.
Mulrod menyampaikam, puluhan tual kayu yang ditebang itu memiliki diameter mencapai 1 meter lebih. Kayu itu telah dipotong-potong menjadi beberapa bagian dengan panjang berkisar 4 meter.
"Sayang saat tiba tim berada di lokasi tidak menemukan para pembalak liar itu. Mereka diduga telah kabur lebih dahulu begitu mengetahui petugas datang ke lokasi. Karena mereka itu kan punya kaki-tangan setiap pintu masuk ke hutan lindung itu. Begitu ada tim Gakkum datang, lokasi penebangan sudah kosong dan hanya tinggal kayu hasil pembalakan," ungkapnya.
Bahkan menuru Murod, saat tim menuju ke lokasi pembalakan liar menemukan kesulitan. Dimana para pembalak liar itu sengaja merusak jembatan penghubung, sehingga mobil patroli petugas tidak bisa masuk ke dalam.
"Saat ini kayu-kayu log hasil penebangan pembalak liar itu telah kita amankan. Lokasinya juga telah kita beri garis polisi. Kemudian tim Gakkum telah mengambil sampel kayu sebagai barang bukti," sebutnya. (*)
Tags : Operasi Tim Gabungan, Tim Gabungan Temukan Pembalak Liar, Pembalak Liar Gasak Kayu di Hutan Lindung Bukit Tabandang, Bukit Tabandang Kuansing Riau, News Daerah,