PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Tim Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Tim Gakkum dan DLHK sepakat warga yang membuang sampah sembarangan bisa dipenjara."
"SK tim sudah dibentuk, kita sudah koordinasi dengan tim lainnya. Dalam waktu dekat proses di lapangan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Jumat (6/1/2023).
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas. Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Saat ini, SK Tim Gakkum tersebut sudah selesai dibuat. Rencana, minggu ini juga Tim Gakkum akan melakukan aksi di lapangan.
Hendra Afriadi mengatakan, Tim Gakkum segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah. Saat ini SK pembentukan tim juga sudah rampung untuk melakukan penindakan.
Menurutnya, Tim Gakkum ini tidak hanya terdiri dari DLHK. Namun juga melibatkan unsur vertikal seperti TNI dan Polri. Mereka memberi sanksi denda hingga kurungan penjara bagi warga yang kedapatan buang sampah sembarangan.
"Saya sudah rapat kemarin, minggu ini kita rapat tindak lanjut untuk proses di lapangan. Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru Januari akan laksanakan Tipiring bagi orang yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa disana semua," katanya.
Ditegaskannya, sanksi tegas sudah harus diberlakukan agar ada kepedulian masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
Sampah di TPA dikelola perusahaan Singapura
Sementara sampah yang ada tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menggandeng pihak swasta yakni perusahaan Singapura.
Salah satu perusahaan dari Singapura datang menawarkan kepada Pemko Pekanbaru, untuk pengelolaan sampah tersebut. Perusahaan itu yakni PT Mars dari Singapore yang bekerjasama dengan TOMRA.
Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, bahwa perusahaan dari Singapura ini merupakan produsen alat pemilih sampah.
"Jadi sampah masuk itu bisa dipilah menjadi sampah organik dan non organik," ujar Indra, Kamis (5/1/2023).
Nantinya kata Indra, output dari itu adalah berbentuk kompos, minyak, chemical.
Dikatakannya, mereka tertarik dengan Pekanbaru ini lantaran banyaknya timbunan sampah yang tidak diolah dengan baik. "Melihat timbunan sampah di Pekanbaru ini, mereka tertarik untuk melakukan pengolahan sampah di sekitar TPA Muara Fajar itu. Mereka punya kapasitas 750 ton perhari," ungkapnya.
"Jadi kalau sudah seperti itu, cocok. Produksi sampah kita setiap hari itu bisa terolah habis, jadi harapan kita dia bisa mengolah bagaimana TPA itu. Sekian lama sampah-sampah itu bisa diolah dengan baik," tambahnya.
Pihaknya mengaku senang, jika PT Mars ini ikut berpartisipasi dalam penanganan sampah di Pekanbaru.
"Kita ikut senang dan bahagia. Tapi tentu kerjasama ini harus kita bahas dulu. Pemko nanti akan membahas dulu seperti apa pola kerjasama dengan PT Mars ini," jelasnya.
Pihaknya pun akan membentuk tim kecil untuk melakukan kajian terhadap kerja sama tersebut.
"Nanti kita akan bentuk tim kecil melakukan pendalaman baik dari sisi aturan regulasi dan lain-lain.Tentu kita akan menilai mana yang lebih baik dan paling baik bagi Kota Pekanbaru," sebutnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kajian itu, bisa selesai sesegera mungkin.
"Kita melakukan kajian dulu minggu depan sabtu minggu kita kasih waktu. Insyaallah kerja sama sudah kita sepakati," pungkasnya.
Diketahui juga, saat ini Pemko Pekanbaru menggandeng PLN dalam pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar. PLN dalam pengelolaannya, mengubah sampah yang diubah menjadi bahan bakar campuran pada PLTU.
"Tapi kapasitasnya masih kecil. Kalau PLN bisa menaikan kapasitas mudah-mudahan bisa mengurangi volume sampah," ucapnya. (*)
Tags : Tim Gakkum dan DLHK, Pekanbaru, Hukuman Buang Sampah Sembarangan, Sampah Dikelola ,