Tim Satuan Tugas (Satgas) akan melakukan Vaksinasi sapi akibat terpapar virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
PEKANBARU - Pemprov Riau akan mengusulkan ganti rugi untuk peternak di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak yang sapinya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Jika usulan yang akan disampaikan melalui sistem yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat itu diterima, maka masing-masing peternak akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10juta.
"Bagi peternak yang sapinya mati akibat PMK akan dibantu oleh pemerintah, satu sapi diganti rugi dengan uang Rp10juta," ujar anggota Tim Satgas Penanganan PMK Riau, M Edy Afrizal pada media, Jumat (24/6).
"Nanti akan diverifikasi dulu oleh petugas di lapangan, apakah benar sapi itu mati karena PMK. Kemudian dicek lagi apa syarat yang harus dipenuhi peternak untuk mendapatkan ganti rugi itu," urainya.
Anggaran mengganti rugi sebesar Rp10juta untuk peternak yang sapinya mati akibat PMK itu merupakan anggaran dari pemerintah pusat. "Itu dari pusat (APBN)," kata Edy.
Pemprov Riau bakal menerima sebanyak 4.200 dosis vaksin hewan ternak untuk menekan wabah PMK dalam waktu dekat. Sejauh ini, sudah 6 kabupaten di Riau yang terdapat wabah PMK.
Sementara Pemprov Riau juga bakal menerima 4.200 dosis vaksin hewan ternak untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam waktu dekat, sebagai upaya menekan penyebaran wabah PMK.
Tim Satgas Penanganan PMK Riau Edy Afrizal mengatakan, dilihat dari kasus PMK yang ada saat ini, 4.000 lebih dosis tersebut dianggap masih cukup untuk kebutuhan vaksinasi hewan ternak di Riau.
"Setelah ini, nantinya akan ada pengiriman vaksin lagi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan," kata Edy.
Secara nasional, pengadaan vaksin hewan ternak sebanyak 800 ribu dosis yang nantinya dibagi ke 19 provinsi yang saat ini terkonfirmasi PMK.
"Dalam waktu dekat ini akan ada pengadaan hingga 2,2 juta dosis vaksin hewan ternak secara nasional. Maka, nanti akan didistribusikan kembali sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing," urainya.
Diperkirakan sebanyak 4.200 dosis vaksin ini akan tiba di Riau sekitar tanggal 25 Juni 2022 mendatang. "Sementara untuk tahapan penyuntikan vaksin kepada hewan ternak dilakukan secara bertahap," pungkasnya.
Asosiasi dokter hewan dan asosiasi pengusaha obat-obatan rencananya akan dimasukkan dalam Tim Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Riau.
"Memang Tim Satgas kita ada kekurangan, dengan tidak memasukkan asosiasi dokter hewan dan pengusaha obat-obatan," kata Edy Afrizal yang juga Kepala BPBD Riau ini.
Ke depan, kata dia Tim Satgas PMK Riau ini masih akan melakukan penyesuaian. Seiring dengan proses berjalan, pihak-pihak ini dan lainnya akan dimasukkan dalam tim sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Dinas PKH Riau menyatakan ada 6 kabupaten di Riau yang masuk zona merah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi ternak.
"Keenam kabupaten di Riau yang terjangkit PMK yakni Kabupaten Rohul, Siak, Inhil, Bengkalis, Kampar dan terbaru Kabupaten Inhu," rinci Kepala Dinas PKH Riau, Herman.
"Total ada 225 ekor hewan yang terjangki, yakni 53 ekor di Inhu, 26 ekor di Siak, 24 ekor di Inhil, 100 ekor di Bengkalis, 16 ekor di Kampar dan 6 ekor di Inhu," jelasnya.
Sejak menyebarnya PMK di Riau, baru 1 ekor sapi yang mati karena PMK di Kabupaten Kampar. Meski begitu, sapi yang terkena PMK di Riau masih bergejala ringan sampai sedang. Belum ditemukan ada yang bergejala berat hingga kuku terlepas. (*)
Tags : Tim Satgas akan Vaksin Sapi Mati, Penularan Penyakit Mulut dan Kuku Sapi, Sapi Tertular PMK Diusulkan Dapat Ganti Rugi, PMK di Riau,