Dumai   01-07-2025 21:12 WIB

TNI AL Amankan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal Asal Thailand yang Sudah Rugikan Negara

TNI AL Amankan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal Asal Thailand yang Sudah Rugikan Negara
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi memimpin Konferensi pengungkapan rokok ilegal sebanyak 5.120 dus, Senin (30/6/2025) di Mako Lanal Dumai. 

DUMAI – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia yang berhasil amankan 2,5 juta bungkus rokok Ilegal asal Thailand. 

Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan personel Koarmada I berhasil mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99, GT 168, yang mengangkut rokok ilegal tanpa cukai merek Camclar asal Thailand.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.120 dus atau setara 2.560.000 bungkus, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 97.928.192.000. 

Selain mengamankan rokok ilegal, seorang Nahkoda kapal berinisial MA (45) warga Dumai, turut diamankan.

Pangkoarmada I didampingi sejumlah pejabat penting seperti Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenkopolhukam, Kepala Kanwil DJBC Kepri, Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Kajati Provinsi Riau, Danlantamal I, dan Komandan Lanal Dumai, memimpin Konferensi Pers di Mako Lanal Dumai, Senin (30/6).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Sabtu 21 Juni 2025. 

Kapal beserta muatannya kemudian dikawal ketat oleh tim F1QR Lanal Dumai dan KAL Tedung menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh pada Minggu (22/6/2025) untuk proses lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, tim gabungan melaksanakan pembongkaran muatan kapal selama dua hari. 

Barang bukti berupa rokok ilegal non-cukai asal Thailand berhasil diamankan. Proses pembongkaran berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan akurasi dan keamanan barang bukti.

Pada Senin 23 Juni 2025, Bea Cukai Dumai bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Riau melaksanakan pengecekan akhir barang bukti di Gudang Mako Lanal Dumai. 

Hasil perhitungan menunjukkan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.120 dus atau setara 2.560.000 bungkus, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 97.928.192.000.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KLM Harapan Indah 99 diduga telah melanggar Pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 102 jo. Pasal 7A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1995.

TNI AL menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal. 

Langkah ini merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi laut Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan maritim dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Wali Kota Dumai, Asops Pangkoarmada I, Koorsmin Pangkoarmada I, Dansatpom Lanud RSN, Dandenintel Koarmada I, Palaksa Lanal Dumai, Pasintel Lanal Dumai, Pasprogar Lanal Dumai, Kasdim 0320/Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, perwakilan Kapolres Dumai, dan undangan lainnya. (*)

Tags : rokok ilegal, rokok ilegal dari thailand, tni al amankan rokok ilegal, 2, 5 juta bungkus rokok ilegal, rokok ilegal rugikan negara,