PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Tol Bangkinang-Koto Kampar yang menghubungkan Pekanbaru-Padang dan Pekanbaru-Rengat sudah memasuki tahapan penetapan lokasi (penlok).
"Tol Bangkinang-Koto Kampar sudah hampir selesai dan memasuki 75 persen."
"Ruas tol dalam tahap konstruksi seperti seksi Bangkinang-Koto Kampar yang saat ini progresnya mencapai 74,9 persen," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo pada media, Rabu (10/5).
Untuk ruas jalan Tol Pekanbaru-Padang atau sebaliknya diketahui terdapat beberapa seksi pekerjaan di lapangan. Untuk seksi Pekanbaru-Bangkinang sudah beroperasional sepanjang 30,9 kilometer. Bahkan ruas ini sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada awal 2023 lalu.
Seksi Bangkinang-Koto Kampar ini merupakan rangkaian sambungan jalan tol dari Pekanbaru-Bangkinang. Pekerjaan dengan membangun tiang pancang di beberapa lokasi guna menghubungkan ruas jalan bebas hambatan ini terlihat di wilayah Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Atau kalau perjalanan dari Pekanbaru menuju XIII Koto Kampar via jalan nasional akan terlihat sebuah jembatan layang di Tanjung Alai, tepatnya sebelum jembatan PLTA Koto Panjang. Lokasi ini, nantinya akan menjadi gerbang keluar Tol Bangkinang-Koto Kampar.
"Untuk Pekanbaru-Padang yang dibagi menjadi beberapa seksi. Untuk Bangkinang-Koto Kampar yang sudah mencapai progres pekerjaan pembangunan 75 persen akan dibuat jalan tol sepanjang 24,7 kilometer, menjadi sambungan seksi jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang," kata Tjahjo Purnomo menjelaskan.
"Yang sudah dalam tahap konstruksi lainnya adalah seksi Padang-Sicincin, ini mencapai 36,2 persen," sambungnya.
Untuk pembangunan tol seksi Payakumbuh-Sicincin sepanjang 73 kilometer, kata Tjahjo Purnomo lagi, seksi Pangkalan-Payakumbuh 67 kilometer dan seksi Pangkalan-Koto Kampar sepanjang 14 kilometer akan dilaksanakan pada tahap IV nantinya.
"Untuk waktunya nanti di tahap IV beberapa seksi lainnya ini. Waktunya kapan, nanti kami infokan lebih lanjut," kata Tjahjo.
Selain belum bisa memberikan jadwal kapan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol untuk tahap IV ini, HK juga belum menginformasikan jadwal pekerjaan untuk ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lainnya yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi.
"Sementara, untuk pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru (177 km) akan dilaksanakan pada tahap II," sebutnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan mengatakan, penetapan lokasi yang sebelumnya diumumkan di Kabupaten Kampar yang berada di Kecamatan Tapung dan Tambang masuk dalam bagian tol Pekanbaru-Rengat.
"Penlok Tol Pekanbaru-Rengat di Kabupaten Kampar sudah diumumkan. Total luas lahan yang digunakan 234,994 hektare. Itu koneksi antara Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai. Jadi nanti semua tol di Riau akan terkoneksi," katanya, Selasa (9/5).
Penetapan lokasi yang disebutkan tersebut ada pada ruas Pekanbaru-Rengat, namun segmen yang akan dibangun yakni menghubungkan Tol Pekanbaru-Dumai dengan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Jadi nanti exit tol akan ada dua, yakni di dekat jembatan Siak II dan di daerah Rimbo Panjang," sebutnya.
Setelah penetapan lokasi tersebut, maka akan dilakukan ganti rugi lahan. Selanjutnya baru akan dilakukan pembangunan jalan tol.
"Setelah pembebasan lahan baru dilakukan pembangunan. Kalau untuk dananya sudah siap," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, lokasi rencana pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Rengat yang terletak di Kabupaten Kampar itu berada di Kecamatan Tapung dan Tambang. Lokasi lahannya tersebar di empat desa.
"Untuk penetapan lokasi pembangunan ruas Tol Rengat-Pekanbaru di Kabupaten Kampar, sudah kami umumkan. Lokasi dan luas tanahnya tersebar di empat desa di Kecamatan Tapung dan Tambang," kata SF Hariyanto pada Senin (8/5).
Empat desa tersebut adalah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung seluas 100,170 hektare, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang seluas 59,531 hektare, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang seluas 31,350 hektare, dan Desa Kuala Kecamatan Tambang seluas 43,933 hektare.
SF Hariyanto mengatakan, setelah penetapan lokasi maka akan dilakukan proses pengadaan tanah pembangunan jalan tol tersebut. Tahapan proses pengadaan tanah ini diperkirakan selama 28 pekan.
"Untuk perkiraan pembangunan jalan tol ini akan selesai selama 30 bulan (2 tahun dan 6 bulan). Terhitung sejak proses pengadaan tanah selesai," terangnya.
Untuk memberikan pemahaman dan informasi yang akurat terhadap proses ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Rengat, BPN Kota Pekanbaru mengadakan musyawarah bersama masyarakat di Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Bukit.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama didampingi Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Dewi Purnama Julianti di Kantor Camat Rumbai Barat.
Menurut Dewi Purnama, musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Tol Pekanbaru-Rengat di Kelurahan Sri Meranti yang terdapat sebanyak 13 bidang tanah yang dihadiri para masyarakat yang lahanya masuk dalam pengadaan Tol Pekanbaru Rengat tersebut.
BPN memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak proyek nasional tersebut untuk ganti rugi dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah yang diberikan kepada masyarakat atau kuasa yang masih sedarah dengan pemilik lahan.
"Hasil musyawarah ini, baru satu orang yang menyetujui bentuk ganti ruginya dibayar dengan uang, sisanya akan dilakukan musyawarah lanjutan," katanya.
Untuk jalur pengerjaan proyek pengadaan tol Pekanbaru Rengat akan melintasi sejumlah kelurahan di Kota Pekanbaru yaitu Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, Kelurahan Angrowisata, dan Rumbai Bukit.
Saat ini BPN Pekanbaru masih mengalami kendala terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum memiliki turunan peraturan pelaksanaan tingkat kementerian yang sesuai dengan Permen ATRKBPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Permen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 8 Ayat (5), Pasal 52, Pasal 116, dan Pasal 139 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sehingga diperlukan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Jadi kendala yang kami temukan di lapangan adalah kurang pahamnya masyarakat tentang kuasa," katanya. (*)
Tags : tol bangkinang-koto kampar, pembangunan tol, tol di riau,