News Kota   2025/08/03 12:34 WIB

Truk Bak Terbuka dan Angkutan Barang Dilarang Masuk pada Daftar Jalan Dibawah Ini

Truk Bak Terbuka dan Angkutan Barang Dilarang Masuk pada Daftar Jalan Dibawah Ini

PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di ruas-ruas jalan utama dalam kota.

"Truk bak terbuka dan angkutan barang dilarang masuk kota."

"Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan, menghindari risiko kecelakaan, dan menciptakan ketertiban lalu lintas. Fokus utama kami adalah keamanan masyarakat pengguna jalan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, Minggu (3/8).

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di kawasan padat lalu lintas.

Penertiban dilakukan melalui pembatasan jam operasional dan pelarangan total bagi kendaraan bertonase besar untuk memasuki sejumlah titik strategis kota.

Sunarko, menyebutkan bahwa pengetatan ini sudah mulai diberlakukan sejak awal Agustus di berbagai akses jalan dalam kota.

Beberapa ruas jalan utama yang menjadi prioritas pengawasan adalah Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin, yang dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas warga yang tinggi.

Tak hanya itu, sejumlah jalan protokol lainnya juga masuk dalam daftar pelarangan.

Sunarko menjelaskan bahwa truk dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di bawah 8.500 Kg masih diperbolehkan melintas dengan pembatasan jam operasional, yakni Pukul 06.00–08.00 WIB, Pukul 12.00–13.30 WIB, dan Pukul 16.00–18.00 WIB.

Sementara itu, kendaraan dengan JBI lebih dari 8.500 Kg seperti truk kontainer, trailer, truk pengangkut alat berat, dan truk bak terbuka ukuran besar dilarang total masuk ke dalam kota dan wajib menggunakan jalur alternatif di luar kawasan perkotaan.

Selain pelarangan melintas, Pemko juga menerapkan pembatasan jam aktivitas bongkar muat barang, yakni kawasan komersial hanya diperbolehkan pukul 21.00–05.00 WIB. Kemudian kawasan perumahan hanya diperbolehkan pukul 08.00–18.00 WIB.

Meskipun demikian, kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) mendapatkan pengecualian dari pembatasan tersebut, mengingat pentingnya distribusi kedua komoditas itu untuk kebutuhan masyarakat.

“Komoditas lain yang terkena pembatasan meliputi hasil galian, tambang, material bangunan, serta kebutuhan pertanian dan peternakan,” tambah Sunarko.

Dinas Perhubungan akan menerjunkan petugas gabungan dan patroli rutin di lapangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.

Penindakan akan dilakukan secara tegas, tanpa toleransi bagi pengemudi yang membandel.

Daftar Jalan yang Dilarang Dilintasi Truk dan Angkutan Barang:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan HR Soebrantas
  • Jalan Soekarno-Hatta
  • Jalan Arifin Achmad
  • Jalan SM Amin
  • Jalan Tuanku Tambusai
  • Jalan Harapan Raya
  • Jalan Hang Tuah
  • Jalan Riau
  • Jalan Sembilang
  • Jalan Naga Sakti
  • Jalan Melati
  • Jalan Paus
  • Jalan Delima. (rp.elf/*)

Tags : larangan truk masuk dalam kota, pekanbaru, truk bak terbuka dan angkutan barang dilarang masuk kota, daftar jalan yang dilarang truk terbuka, News Kota,