"Truk ODOL pengangkut Batu Bara, CPO dan buah sawit mendominasi bahkan dituduhkan sebagai penyebab jalan rusak yang merugikan negara"
ruk over dimension overload (ODOL) menjadi salah satu biang kerusakan jalan raya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Akibat beroperasinya truk ODOL pengangkut batubara, crude palm oil/CPO dan buah sawit menjadikan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Hasil investigasi yang kami lakukan, akibat aktifitas truk odol (pengangkut batubara dan CPO/sawit) ini mengharuskan jalan setiap tahun perlu diperbaiki dengan anggaran yang tidak sedikit," kata Hatta Munir, Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR BerNas) Inhu dikontak ponselnya belum lama ini.
Menurutnya berdasarkan pantauannya menunjukkan perkiraan ada sebanyak 1000 trukc ODOL beraktifitas di jalur jalan raya Inhu, tetapi rata-rata memiliki kelebihan beban.
"Kalau dihitung-hitung kerugian akibat kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun," sebut Hatta Munir menilai.
"Kerugian ini belum mencakup dampak dari kecelakaan yang ditimbulkan akibat ODOL dengan kasus-kasus seperti pecah ban, under-speed yang menyebabkan tabrak belakang, patah as (axles), rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban. Ini perlu segera disikapi, " katanya.
Ia menilai, kendaraan ODOL juga sebagai salah satu penyumbang kecelakaan terbesar. Sekalipun sebagian besar armada angkutan dalam keadaan prima, namun kelebihan tonase dan atau kelebihan kubikasi maka tetap berisiko tinggi atas terjadinya potensi kecelakaan dan percepatan kerusakan infrastruktur.
Dalam pengamatannya itu juga diungkapkan bahwa kendaraan ODOL pengangkut batubara dan CPO/sawit mendominnasi di jalur jalan yang ada di Inhu.
Dari sekian banyak merek kenderaan yang ada, tercatat truk yang mengangkut batubara dan CPO/sawit memegang pangsa pasar dari 46 persen, mendominasi jalan raya.
Tetapi Hatta Munir kembali menilai, bila pemerintah bisa menyatakan sikap tegasnya kepada korporasi yang menguasai 46,7% pasar trukc ODOL yang ada di Inhu, maka perusahaan-perusahaan yang lebih kecil akan mudah ditertibkan.
"Untuk itu, diperlukan penegakkan hukum secara ketat dan efektif agar armada ODOL yang dikelola oleh korporasi ini mampu memberikan tauladan menuju Zero ODOL,” tandasnya.
Truk ODOL mendominasi
Ironis dan menyedihkan, sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dibiarkan rusak parah.
"Jalan provinsi rusak sudah menahun bahkan sejak era Gubernur Riau Syamsuar sudah rusak."
"Akibat jalan rusak itu menyebabkan acapkali ada kecelakaan karena jalan berlubang dan bergelombang bahkan ada yang terbang," kata Epriyal (50), warga Kuala Cinaku menyikapi jalan dilingkungannya yang kian hari semakin rusak parah.
Bahkan belum lama ini, cerita dia ada pesepeda motor jatuh akibat melintasi jalan rusak berlubang khususnya di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Inhu .
Wakil Ketua DPRD Inhu, Suwardi Ritonga juga menyoroti banyaknya jalan Provinsi di wilayah Inhu mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut, kata Suwardi diakibatkan dari banyaknya kendaraan yang melebihi tonase melintasi jalan.
"Terutama kendaraan operasional perusahaan penyebab kerukasan badan jalan," sebutnya.
"Saya minta perusahaan untuk mengambil solusi mempersiapkan jalan operasional sendiri," kata politisi dari fraksi Gerindra ini mengusulkan.
"Perusahaan diharapkan juga dapat menjaga lingkungan. Dengan memiliki jalan operasional sendiri sebagai jalan alternatif sehingga tidak merusak badan jalan kabupaten, provinsi maupun nasional," sebutnya.
Dewan menyoroti pelaku usaha
DPRD Kabupaten Inhu juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera melakukan perbaikan total jalan provinsi di dua wilayah kecamatan ini. Pasalnya kondisi jalan dilingkungan itu sudah rusak parah.
Menurut Suwardi Ritonga, selama ini kemacetan atau lakalantas kerap terjadi akibat rusaknya badan jalan.
Banyak kendaraan operasional perusahaan dengan kelebihan muatan hingga mengakibatkan badan jalan rusak, dan mengganggu akivitas masyarakat.
"Misalnya, tabrakan, mobil terbalik dan bahkan kebisingan. Harus ada solusinya, termasuk dari perusahaan," kata Suwardi dalam pembicaraannya dikontak melalui ponselnya, Selasa (12/10) kemarin.
Suwardi juga minta instansi terkait, menggelar razia, membuat imbauan dan menyurati sejumlah perusahaan yang ada di sejumlah kecamatan di Indragiri Hulu.
"Dengan menegakkan aturan, diyakini pemilik perusahaan akan taat aturan dan berusaha membuat jalan alternatif sendiri," sebutnya.
Menurutnya, untuk mengecek dan mengontrol semua kendaraan operasional perusahaan tidaklah terlalu sulit, namun perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tidak ada ruang bagi perusahaan yang membandel.
"Jika semua perusahaan memiliki jalan sendiri, justru menguntungkan banyak pihak, baik perusahaan maupun daerah dan masyarakat."
"Dinas Perhubungan Inhu harus bekerja maksimal, tegas dan menggelar razia. Tanpa itu semua, pihak perusahaan tetap saja membandel, mesti diberikan sanksi tegas. Kalau perusahaan memiliki jalur tersendiri, jusrtru lebih menguntungkan," ujarnya.
Jadi kata Suwardi, selama melakukan reses dan turun ke sejumlah tempat, dewan banyak menemukan kendaraan yang bertonase tinggi melalui jalan kabupaten.
Kembali disebutkan Hatta Munir tentang banyaknya jalanan di Inhu yang rusak akibat dilintasi truk pengangkut batu bara dan CPO/sawit kiranya bisa menjadi atensi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukian dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
"PUPR-PKPP Riau mungkin bisa bekerjasama dengan pihak BBPJN dengan sejumlah stakeholder seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)."
"Dengan kerja sama ini, mungkin menemukan solusi over dimension-over loading (ODOL) atau kendaraan berat dengan dimensi dan muatan berlebih," harapnya.
Salah satu contoh jalan yang mengalami kerusakan parah adalah badan jalan provinsi di wilayah Kecamatan Peranap – Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Inhu yang menjadi penghubung daerah.
"Kerusakan jalan tersebut akibat sering dilewati kendaraan tambang. Aliran lumpur dari kawasan pertambangan tersebut meluber sampai ke badan jalan. Paling utama pengusaha pertambangan membuat kolam resapan supaya lumpur tidak lari ke tempat lain. Kalau bikin jalan tapi penyebab utama kerusakan enggak dibenahi, percuma," tuturnya.
"Perbaikan jalan provinsi menjadi langkah awal, sebelum jalan-jalan kabupaten di wilayah kecamatan dibenahi."
Tetapi Munir tidak menampik, untuk mengetahui kendaraan yang melintas yang kategori ODOL atau bukan, dibutuhkan sebuah alat seperti jembatan timbang.
"Harus ada alat ukur. Pos jembatan timbang itu yang tak ada di Inhu," kata dia.
Selain itu dirinya mengusulkan perlunya dibentuk posko terpadu.
"Melihat berapa truk yang lewat, penanganan hukum seperti apa. Yang jelas, posko bisa mencakup kendaraan yang keluar masuk Inhu," tuturnya.
Menurutnya, terkadang ada juga ditemui trukc ODOL beroperasi malam hari. "Jadi truk pengangkut batubara dan CPO/sawit yang kerap membuat masalah," sebutnya.
Seperti yang dialami Subran (35), pengemudi mobil pikap pengangkut ikan, warga Kecamatan Sibrida, Inhu.
Subran mengaku nyaris celaka saat berpapasan dengan rombongan truk pengangkut batu bara pada Jumat 24 Juni 2022 lalu, di jalan Peranap.
Sebuah bongkahan batu bara tumpah keluar kemudian jatuh dan mengenai bagian depan mobil pikap yang dikendarainya.
"Awalnya saya melihat didepan saya truk tronton, kemudian saya mencoba menghindari lubang. Untung saja saat berpapasan, saya dapat mengelakkan mobil saya karena dia sempat mengambil jalur saya. Tapi, bersaman itu juga saya dikagetkan dengan benturan keras dibagian depan mobil," kata Subran.
Kemudian, ia menghentikan kendaraannya dan melihat kondisi mobilnya. Ternyata mobilnya terkena runtuhan dari bongkahan material batu bara yang diangkut truk tersebut.
"Ada tiga truk pengangkut batu bara beriringan waktu itu. Begitu saya menyadari jika mobil saya terkena tumpahan batu bara, saya langsung putar arah dan mengejar truk tersebut," kata Subran.
"Hampir saja bongkahan itu mengenai kaca depan mobil kalau tidak bisa celaka saya. Walaupun muatan ditutupi terpal ada kemungkinan ikatan penutupnya tidak kuat ataupun kurang rapat, sehingga pada saat hilang keseimbangan beberapa bongkahan ada yang terlempar keluar," jelas Subran.
Hatta Munir juga menyesalkan truk tronton pengangkut batu bara yang kerap kali membuat masalah mulai dari terbalik hingga membuat kemacetan dan kerusakan jalan umum yang diduga akibat beban muatan melebihi kapasitas.
"Sebenarnya truk tronton pengangkut batu bara itu tidak layak melintas di wilayah Kecamatan Peranap – Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Inhu. Sebab, jalan menjadi rusak karena beban angkutannya sangat berat. Selain itu wilayah sudah banyak permukiman penduduk, mereka juga beroperasi dijalanan pada malam hari. Mestinya bisa diangkut pakai truk kecil," kata Munir.
Warga diwilayah kecamatan itu sempat memprotes agar truk batu bara tidak melintas di wilayah setempat.
"Ada juga sekelompok perwakilan dari masyarakat yang protes. Dan sempat terhenti beberapa hari tidak ada truk pengangkut batu bara yang melintas. Tapi saat ini truk tronton pengangkut batu bara itu mulai beroperasi lagi," kata Suheri warga di Kecamatan Kuala Cinaku.
Jadi kembali disebutkan Hatta Munir menyikapi aktivitas kendaraan truk tronton pengangkut batu bara yang diduga kelebihan beban muatan yang berdampak pada kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Inhu dalam pantauannya, angkutan batu bara juga terlihat beroperasi malam hari dengan muatan lebih dari 30 ton dengan cara beriringan atau konvoi.
Lain lagi disebutkan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Mastur alias Asun yang menanggapi jalan provinsi bayak yang rusak ini.
"Masyarakat Inhu sudah lelah dan bosan dengan kondisi jalan provinsi yang rusak parah. Padahal jalan yang melintasi wilayah kecamatan tersebut merupakan akses vital."
"Mulai dari yang mengirim hasil panen, akses menuju rumah sakit, pendidikan, hingga akses wisata semuanya melalui jalan provinsi. Jadi dengan kondisi jalan yang rusak, menghambat semuanya," kata dia dalam bincang bincangnya dengan Wartawan di Pematangreba, Kamis (15/9) lalu.
Dia juga meminta Pemprov segera menganggarkan pembangunan jalan supaya mulus.
Menurutnya, truk-truk pengangkut batubara, truck tengki CPO dan sejenis truck besar lainnya masih menggunakan jalan provinsi yang ada di wilayah Inhu.
"Dampaknya, badan jalan di Kecamatan Peranap dan Kuala Cenaku selalu rusak. Solusinya agar dilakukan pengalihan jalur baik angkutan batubara, CPO dan lainnya melalui jalan lintas selatan," saran Mastur.
Dia juga mengakui sudah menyampaikan aspirasi ini pada pemkab Inhu pada acara pelantikan pengurus DPK Apindo Inhu di ruang auditorium lantai IV Kantor Bupati Inhu Rabu tanggal 14 September 2022 yang lalu.
Hadir pada saat itu asisten perekonomian dan pembangunan Setda Pemerintah Inhu, Paino dan Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD Inhu dalam hal wacana jalur angkutan truk odol dialihkan.
Menurutnya, pengalihan jalan alternatif bisa melalui jalan lintas selatan dari Simpang Peranap arah jalur Lubuk hingga Anak Talang, Batu Papan Kilan, Simpang SMP Seberida ke Simpang PT KAT Duta Palma sampai ke Palabuhan dengan jarak sekitar 110 kilometer.
Jika dialihkan jalur mobil truck akan menambah pemasukan perekonomian masyarakat di sepanjang jalan alternatif lintas selatan juga mengurangi kemacetan dan kerusakan badan jalan.
Mastur memprediksi tahun 2023 mobil truck angkutan batubara bukan semakin berkurang, malah akan semakin bertambah.
Sementara jalur angkutan mulai dari Simpang Lima Rengat hingga Pulau Jumat sudah tidak layak jalur mobil truck karena sempit hanya lebar 5 meter. Seharusnya badan jalan dilalui kendaraan truck anggkutan 7 meter.
“Kalau jalur angkutan batu bara menggunakan kendaraan truck dengan lebar jalan 5 meter tidak bisa, ini akan meresahkan masyarakat tapi angkutan batubara yang menggunakan mobil could diasel boleh lah,” kata Mastur menilainya.
"Pemkab Inhu dan Pemprov dapat menyikapi ini dan memikirkan bagaimana caranya mencari solusi terkait truk angkutan agar investor nyaman terutama masyarakat juga tidak terganggu,” katanya.
Mastur mengaku para investor pemilik IUP tambang batu bara di Inhu juga sudah membahas bersama Apindo tentang jalur angkutan batu bara ini, "saya sudah menyampaikan solusinya yakni pengalihan jalur angkutan ke jalan lintas selatan," ungkap Mastur.
Tetapi Hatta Munir balik mempertanyakan bunyi UU No 3 Tahun 2020. Bukankah berdasarkan undang-undang itu bahwa dalam kegiatan usaha pertambangan wajib menggunakan jalan khusus tambang yang merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok untuk kepentingan sendiri?. (*)
Tags : Jalan Lintas Selatan Rusak, Inhu, Truk ODOL Pengangkut Batu Bara dan CPO Mendominasi di Inhu, Jalan Rusak Merugikan Negara,