News   28-04-2025 11:8 WIB

Tumpang Tindih Lahan Sawit HGU dengan Kawasan Hutan Mengemuka, Menteri Nusron Wahid: 'Kalau Terbitnya Sebelum Penetapan tak Ada Masalah'

Tumpang Tindih Lahan Sawit HGU dengan Kawasan Hutan Mengemuka, Menteri Nusron Wahid: 'Kalau Terbitnya Sebelum Penetapan tak Ada Masalah'
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Gubernur Riau Abdul wahid

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan pemerintah sedang melakukan penataan dan pemetaan pertanahan di Indonesia termasuk provinsi Riau.

"Salah satu fokus penyelesaian adalah penataan kepemilikan Hak Guna Usaha."

“Saat ini, kami lakukan identifikasi dari 126 itu yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Sudah ada MoU dengan Kementerian Kehutanan, dijelaskan bahwa apabila HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pernyataan ini disampaikan dalam pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau pada Kamis (24/04/2025).

“Saya ditugaskan oleh Pak Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujar Menteri Nusron.

 Dalam Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.

Menteri Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui status legalitas perkebunan sawitnya yang beririsan dengan kawasan hutan. 

Selain persoalan HGU, Menteri Nusron menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran tanah.

Di Provinsi Riau sendiri, estimasi bidang tanah sebanyak 3,531 juta bidang, dengan capaian total bidang tanah terdaftar 2,152 juta atau sebanyak 60,93%.

“Minta tolong juga dipetakan ini, masih sisa 1,4 juta bidang tanah yang masih berpotensi untuk diurus, berarti sisa 39% dari 3,531 juta bidang tanah,” jelas Menteri Nusron.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam paparannya menjelaskan, 126 perusahaan ber-IUP yang belum memiliki HGU ini, telah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.

“Setelah diverifikasi, saat ini 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB); 13 belum mengajukan HGB; 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU); 25 dalam proses HGU; 19 belum mengajukan HGU; dan 3 tidak ada data,” ungkap Nurhadi Putra.

Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis berserta jajaran. Pada pembinaan tersebut, hadir para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Tetapi Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengakui banyaknya tumpang tindih lahan sawit HGU dengan kawasan hutan.

Nusron Wahid, menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Riau.

Saat melakukan pertemuan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Riau, Nusron menekankan pentingnya sinergi dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah tersebut.

“Kita telah melakukan rakor tadi yang pertama kita membahas masalah kebijakan pertanahan di Riau, seperti tumpang tindih lahan sawit HGU dengan kawasan hutan. Kedua kita membahas tentang tata ruang, ketika banyak orang atau perusahaan yang menanam sawit, dulunya sudah ada HGU, tiba-tiba di kemudian hari masuk kawasan hutan,” ujarnya, Kamis (24/4) kemarin.

Dijelaskan, persoalan tata ruang dan perizinan lahan di Riau telah menimbulkan banyak konflik.

Mulai permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan, maupun antara perusahaan dengan pemerintah. Kondisi ini perlu ditangani dengan kebijakan yang tegas dan terintegrasi.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan empat poin penting lainnya yang turut dibahas dalam rakor, yakni penyelesaian sengketa tanah, reforma agraria, dan kewajiban perusahaan sawit dalam pemberian lahan plasma kepada masyarakat.

“Keempat adalah penyelesaian sengketa-sengketa tanah, terutama konflik klaim tumpang tindih antara tanah pemerintah provinsi dengan tanah perusahaan. Kelima, tentang reforma agraria, dan keenam tentang plasma sawit,” jelasnya.

Menteri ATR/BPN Nusron menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan.

Ia menyiapkan sanksi tegas bagi pengusaha sawit yang menanam di luar area HGU ataupun tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma kepada masyarakat sekitar.

“Kita udah tekankan, nanti akan kami cek kalau ada pengusaha sawit yang menanam di luar HGU secara sengaja, akan kami denda. Kemudian kalau ada yang nggak mau ngasih plasma, akan kami cabut HGU-nya,” tegas Nusron.

Dituturkan, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan upaya mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria di daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa implementasi seluruh agenda ini memerlukan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Sehingga, tanpa kolaborasi, ia menilai kebijakan yang ada tidak akan efektif di lapangan.

“Tindak lanjutnya ya, kerja. Kalau kerja ya dikerjakan. Semua yang kita kerjakan ini nggak mungkin bisa jalan sendiri tanpa sinergi pemda, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.” pungkasnya. (*)

Tags : hak guna usaha, hgu, kawasan hutan, tumpang tindih lahan sawit, riau, hgu di kawasan hutan, menteri atr/bpn nusron wahid, News,