PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) menilai tunda bayar yang sempat terjadi disejumlah daerah di Provinsi Riau diantaranya Pekanbaru, Siak, Pelalawan dan lain sebagainya itu salah satu penyebabnya karena kas yang masuk tidak sinkron dengan kas yang keluar.
"Sering terjadi karena tidak baiknya manajemen kas Pemerintah Daerah, sering terjadi kas yang masuk tidak sinkron dengan kas yang keluar," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN dalam penilaiannya tadi Rabu (7/10).
Menurutnya, akibat tak sinkron kas, terjadilah hutang karena kewajiban untuk kas yang keluar tidak dapat tertanggulangi oleh kas yang masuk.
"Akibatnya terjadi hutang, karena tidak sinkron sehingga kas yang keluar tak bisa lagi ditanggulangi sama kas yang masuk, perlu adanya peningkatan kas yang masuk," ujarnya.
Aroma kekacauan di tubuh Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau pun menyengat. Setelah Komisi IV DPRD Riau menyuarakan keresahan soal tunda bayar Rp382 miliar tahun anggaran 2024, kini giliran para rekanan kontraktor yang angkat suara lantang menuntut kejelasan.
“Kami minta kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak lagi berdalih. Jangan main-main dengan hak kami! Ini bukan uang haram, ini hasil keringat dan utang kami untuk menyelesaikan proyek pemerintah!” seru salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Kontraktor yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Riau, kini dipaksa menggigit jari, lantaran hak-hak mereka yang sah tak kunjung dibayarkan.
"Padahal, pergeseran anggaran tahun 2025 sudah dilakukan. Namun cairan dananya masih “macet di tengah jalan.”
Desakan juga ditujukan langsung ke Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda, ST, MT yang hingga kini masih belum memberikan klarifikasi.
Para kontraktor menanggung beban bunga pinjaman bank, tekanan dari pekerja, dan ancaman blacklist akibat keterlambatan pembayaran upah, pejabat dinas justru mengendap dalam diam tanpa tanggung jawab moral.
Komisi IV DPRD Riau sebelumnya telah menegaskan bahwa dengan adanya pergeseran anggaran, tidak ada lagi alasan bagi Dinas PUPRPKPP untuk menunda pencairan.
Mereka juga menyoroti kerusakan jalan provinsi yang makin parah, salah satunya ruas Sungai Sibam–Petapahan, yang rawan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Kini, publik pun ikut bersuara. Jangan sampai dugaan berkembang bahwa ada permainan anggaran atau prioritas tersembunyi yang membuat hak para rekanan “dibekukan secara sistematis”.
“Kalau kontraktor dipaksa kerja cepat dan tepat waktu, maka Dinas juga harus cepat bayar. Jangan hanya bisa menuntut tapi tak sanggup menunaikan kewajiban,” ucap salah seorang tokoh pemuda Riau.
Jika ini terus berlarut, bukan hanya proyek yang mangkrak, tapi juga kepercayaan publik yang ambruk. Dan jika suara para rekanan terus diabaikan, bukan tidak mungkin mereka akan turun ke jalan—bukan lagi membawa alat bangunan, tapi spanduk perlawanan.
Semenara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau mendapati lima kali pergeseran anggaran pada tahun 2024.
Banyaknya pergeseran anggaran itu diduga menjadi penyebab terjadinya tunda bayar kegiatan Provinsi Riau.
Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Riau Khairul Umam mengatakan, APBD Provinsi Riau tahun 2024 disahkan pada 4 Januari 2024 melalui Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Setelah disahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan beberapa kali pergeseran.
Pergeseran pertama APBD Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2024 pada 15 Maret 2024.
Pergeseran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perbaikan ruas jalan di Pekanbaru, Ujung Batu, Rokan Hulu batas Sumatera Barat (Sumbar).
Perbaikan jalan tersebut untuk menindaklanjuti permohonan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Rokan Hulu.
Pergeseran kedua disahkan melalui Pergub Riau Nomor 10 tahun 2024 pada bulan 29 April 2024.
Pergeseran ini dilakukan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya kebutuhan apraisal dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pembebasan lahan serta studi kelayakan Simpang Flyover Mal SKA Pekanbaru.
Kemudian pergeseran anggaran ini untuk memenuhi dukungan partisipasi kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Pergeseran ketiga APBD Riau 2024 disahkan melalui Pergub Nomor 19 Tahun 2024, pada 20 Mei 2024.
Pergeseran ketiga ini dilakukan untuk mengakomodir bantuan keuangan ke Provinsi Sumatera Barat sebagai bantuan bencana alam.
Kemudian untuk kebutuhan penyesuaian penganggaran DAK atau DAK non fisik pada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Kemudian pergeseran keempat disahkan melalui Pergub Nomor 20 Tahun 2024 pada 24 Juli 2024. Pergeseran ini dilakukan untuk memenuhi dukungan anggaran belanja PON pada Dinas Pemuda dan Olahraga.
Selanjutnya untuk memenuhi pergeseran anggaran pengendalian inflasi daerah, penanganan Karhutla, perbaikan jalan Kota Pekanbaru, pembayarana kewajiban kepada pihak ketiga di dinas PUPR.
Selanjutnya perubahan APBD 2024 yang disahkan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2024 pada 16 Oktober 2024.
Setelah Perubahan APBD 2024 disahkan, kembali terjadi pergeseran anggaran kelima, yang disahkan melalui Pergub Riau Nomor 56 Tahun 2024 pada 23 Desember 2024.
Pergeseran yang terakhir ini untuk memenuhi pergeseran belanja pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Kesehatan untuk belanja pegawai.
Mengetahui banyaknya pergeseran anggaran dalam satu tahun berjalan, Jubir Banggar DPRD Riau Khairul Umam menilai itu suatu yang tidak wajar.
"Kalau dari pandangan kita ya tidak wajarlah. Tidak wajarlah kalau sebanyak itu pergeseran, artinya peran DPRD di mana (dalam menyusun anggaran)," ujar Khairul Umam, Selasa (29/7).
Dikatakannya, lima kali pergeseran dalam setahun jika dirata-ratakan, maka ada dua bulan sekali pergeseran anggaran. Artinya peran DPRD diabaikan dalam pengawasan dan penyusunan anggaran.
Ia mengaku sudah berkonsultasi ke Kemendagri terkait pergeseran anggaran tersebut. Kata Khairul Umam, untuk pergeseran itu dilakukan ketika dalam kondisi darurat.
"Nah itu kita rekomendasikan kepada Pemprov Riau jangan sampai pergeseran itu merugikan rakyat. Tapi kalau memang darurat, kebutuhan, bencana alam, itu bisa," jelasnya.
Menurutnya, jika hanya sekadar bantuan atau bencana alam mungkin bisa dilakukan pergeseran atau bahkan bisa dilakukan melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Akan tetapi kalau untuk perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya tidak seharusnya melalui pergeseran.
"Kalau pembangunan jalan yang reguler, itu semestinya bukan dari pergeseran. Dengan adanya pergeseran inilah terjadi tunda bayar," pungkasnya.
Tetapi Larshen Yunus kembali menyebutkan, jika dikaji lebih jauh soal tunda bayar itu, maka perlunya aspek perencanaan keuangan Pemerintah Daerah dengan menetapkan skala prioritas dari setiap program yang ada.
"Selama ini, tidak dibuatnya skala prioritas membuat tak bisa dipilah dan dirunut program mana yang sekiranya harus didahulukan dan program yang harus ditunda dahulu."
"Dari aspek perencanaan keuangan hal itu tidak muncul, karena tak dibuat skala prioritas, akibatnya tak bisa dirunut, dan dipilah mana program yang harus didahulukan dan yang mana harus dikemudiankan, dan juga timbul kesulitan memberi peringkat dari prioritasnya," jelasnya.
Menurutnya, pola kesenjangan kas tersebut menurutnya terjadi sampai akhir tahun, hal ini ketika tahun buku kas masuk sudah habis, sedangkan kas keluar telah jatuh tempo.
"Terjadilah hutang yang di dalam bahasa saat ini disebut tunda bayar," sebutnya.
Ia menegaskan karena tunda bayar mengakibatkan beberapa kegiatan pemerintah pasti tidak terjalankan, tak hanya itu, tunda bayar akan menjadi masalah jika kas yang akan masuk direncanakan tidak jadi masuk ke kas daerah.
"Tunda bayar akan jadi masalah bila kas yang masuk direncanakan, tidak jadi masuk, maka tumbuhlah hutang yang tidak ada kepastiannya untuk dibayar," kata Larshen.
Dalam hal ini menurutnya instansi Pemerintah akan semakin di rumitkan dengan adanya faktor regulasi dan metode transfer antar pemerintah.
Semisalnya, anggaran yang ditetapkan tahun berjalan, maka programnya harus dijalankan pada tahun tersebut.
"Kegiatan tahun lalu susah dibayarkan dengan anggaran tahun sekarang, apalagi jika hal itu memang tidak dianggarkan," Katanya.
Jadi menurut Larshen, perlu adanya kemandirian daerah dengan peningkatan PAD, selama ini PAD setiap daerah nilainya kecil sehingga pembangunan sangat bergantung dari dana pusat.
"Padahal transfer dari pusat sering bermasalah, baik karena ketidakpastian waktu, ataupun ketidakpastian jumlah yang ditransfer," katanya.
"Sangat penting bagi daerah untuk meningkatkan PAD dan merancang pembangunan berdasarkan skala prioritas yang semakin tajam dan bisa diurut implementasi sesuai situasi dan kondisi cash inflownya," sambungnya.
Ada beberapa dampak tunda bayar, diantaranya pengusaha akan kewalahan karena tidak adanya uang masuk untuk membayar segala tagihan termasuk gaji karyawan, dan rumah tangga karyawan tentu akan terganggu ekonominya.
Kemudian, siklus perekonomian menjadi tidak lancar, karena seharusnya ada cek dan balance antara penerimaan dan pengeluaran negara atau pemerintah.
Selanjutnya, Pengelolaan keuangan Pemda menjadi kurang baik dan pastinya tidak optimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan terakhir dapat menumbuh suburkan korupsi.
"Akibat tunda bayar ini, banyak kontraktor mengalami stres berat akibat penundaan pembayaran dari pemerintah, karena hal ini mengganggu cash flow, menyebabkan kesulitan finansial, dan bahkan bisa berujung pada kebangkrutan dan ancaman terhadap aset pribadi mereka, seperti rumah," terangnya.
"Penundaan pembayaran juga berdampak luas pada ekonomi daerah karena menghambat kepercayaan pada sistem anggaran dan menyebabkan kontraktor menunda pembayaran kepada subkontraktor dan pemasok."
Tetapi Larshen bisa membayangkan kisah ini berdampak psikologis dan finansial bagi kontraktor yang semakin jelas dan mereka menjadi stres karena berbagai tekanan: Penundaan pembayaran menyebabkan kesulitan keuangan yang signifikan, mengakibatkan stres berat bagi para kontraktor. (*)
Tags : tunda bayar, kontraktor, kas masuk dan keluar tidak sinkron, pemprov riau alami tunda bayar, gabunganrakyat prabowo gibran, garapan, larshen yunus, tuda bayar buat kontraktor stres, News,