PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya angkat bicara menanggapi gelombang penolakan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW.
"Uji kelayakan Perwako RT/RW jadi polemik."
"KIta segera membuka ruang dialog dengan perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru," kata Agung Nugroho.
Menurutnya, aturan yang mengatur tata kelola kepemimpinan lingkungan tersebut kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengurus RT dan RW se-Kota Pekanbaru.
Agung Nugroho menegaskan akan segera membuka ruang dialog dengan perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru.
Ia berencana mengundang langsung para pengurus lingkungan untuk mendengar secara detail alasan penolakan dan substansi keberatan yang disampaikan.
Dialog terbuka, katanya, menjadi langkah penting agar pemerintah kota dapat memahami sudut pandang para pengurus RT dan RW, sekaligus mencari titik temu demi kepentingan masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa niat utama dari penerbitan peraturan tersebut adalah memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah.
Agung menilai peran RT dan RW sangat strategis karena menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu,
Ia menginginkan sosok Ketua RT dan RW yang benar-benar memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab yang diemban demi mendukung jalannya pemerintahan kota secara optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan interaksi langsung di lapangan, sebagian besar masyarakat justru menginginkan mekanisme pemilihan yang mampu melahirkan pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang jelas.
Terkait uji kelayakan yang menjadi salah satu poin penolakan, Agung menegaskan bahwa mekanisme tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan pengawasan langsung dari masyarakat.
Menurutnya, uji kelayakan bukan untuk membatasi hak warga, melainkan memastikan calon pemimpin lingkungan benar-benar memahami perannya sebelum dilantik.
Agung Nugroho menambahkan bahwa meskipun dalam pemilihan hanya terdapat satu calon, uji kelayakan tetap diperlukan sebagai bagian dari edukasi demokrasi di tingkat masyarakat.
Ia berharap proses pemilihan RT dan RW tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membangun pemahaman dan tanggung jawab kolektif.
Agung Nugroho menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan semua pihak, termasuk DPRD Pekanbaru, guna menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan Perwako tersebut.
Ia berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi yang sehat dan konstruktif.
Sebelumnya, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara resmi menyampaikan keberatan terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.
Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tetap menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru kembali menyuarakan keberatan mereka terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan ketua RT dan RW.
Penolakan itu disampaikan langsung saat audiensi bersama DPRD Kota Pekanbaru di ruang paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah keharusan mengikuti fit and proper test bagi para bakal calon RT/RW. Para perwakilan menilai aturan itu tidak sesuai dengan praktik pemilihan yang selama ini berjalan.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut pemerintah kota sudah mengetahui keberatan tersebut dan tengah melakukan pembahasan internal.
Ingot Ahmad Hutasuhut memastikan Pemko akan memberikan sikap resmi setelah petunjuk teknis selesai dibahas.
"Kami sedang membahas hal itu," ujar Ingot singkat.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa uji kelayakan bukan ditujukan untuk menghambat pencalonan.
Menurutnya, fit and proper test dibutuhkan untuk menilai kapasitas calon dalam memimpin dan melayani masyarakat.
"Ini untuk melihat kemampuan, komitmen, dan dukungan mereka terhadap program pemerintah. Tidak ada yang perlu ditakuti," kata Edi pada hari yang sama.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, dengan kehadiran sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi, mulai dari PDI Perjuangan, PAN, Golkar, NasDem, Gerindra hingga Nurani Bangsa.
Perwakilan RT/RW menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur pemilihan RT/RW secara langsung oleh warga.
Mereka menilai perubahan mekanisme menjadi musyawarah serta kewajiban mengikuti uji kelayakan tidak sesuai dengan aturan sebelumnya.
Jon Heri, perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, menyampaikan bahwa banyak pasal dalam Perwako tersebut menimbulkan keberatan.
"Setiap bakal calon diwajibkan ikut fit and proper test dan pemilihan melalui musyawarah. Ini tidak sejalan dengan Perda No. 12. Kami tegas menolak," tegasnya. (rp.ind/*)
Tags : peraturan walikota, perwako, perwako RT/RW, uji kelayakan perwako, pekanbaru, perwako jadi Polemik,