AGAMA - Perayaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang akan kembali dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Di Hari Raya Qurban ini, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk berqurban.
Namun, mungkin ada sebagian orang yang mampu secara ekonomi tapi tidak melaksanakan ibadah qurban tersebut. Padahal, Rasulullah Saw dalam salah satu telah memberikan ancaman bagi mereka.
Dalam buku “M. Quriash Shihab Menjawab dijelaskan, berqurban atau mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan dua atau tiga hari setelahnya adalah salah satu ajaran agama yang ditegaskan dalam Alqur’an (QS. Al-Kautsar [108]: 2 dan QS. Al-Hajj [22]: 36).
Menurut M Quraish, Imam Abu Hanifah menilainya wajib bagi setiap orang yang mampu, berdasarkan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, “Barang siapa memiliki kemampuan dan tidak mau berkurban, maka hendaknya dia tidak mendekati tempat sholat kami.”
Menurut penganut paham Abu Hanifah, ancaman ini menunjukkan wajibnya berqurban, sementara mazhab lain menilainya sebagai anjuran yang amat ditekankan (sunnah mu’akkad) berdasarkan sekian banyak hadits. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi,
“Aku diperintahkan berqurban, sedang itu sunnah untuk kalian.”
Tags : qurban, hewan qurban, hukum qurban, idul adha,