News Kota   2024/11/15 10:7 WIB

UMKM Terlilit Utang Macet dan akan Dilakukan Penghapusan Sesuai PP 47/2024

UMKM Terlilit Utang Macet dan akan Dilakukan Penghapusan Sesuai PP 47/2024
Ilustrasi keuangan

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyambut baik kebijakan penghapusan piutang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini dianggap sebagai “angin segar” bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani utang.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat untuk bisa segera menjalankan program tersebut.

"Kami sudah mendapatkan informasi terkait program ini dari pemberitaan media. Jika juknisnya sudah diterima, kami akan langsung sosialisasikan kepada para pelaku UMKM," ujar Sarbaini, Selasa (12/11/2024).

Menurut Sarbaini, kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo ini sangat bermanfaat, terutama bagi UMKM di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta bidang mode, kuliner, dan industri kreatif.

"Kami sangat bersyukur dengan adanya program ini. Ini tentu akan memberi dampak positif bagi UMKM di Pekanbaru,” tambahnya dikutip dari pekanbaru.go.id.

Program penghapusan piutang ini diharapkan bisa meringankan beban utang para pelaku usaha di daerah dan memicu perkembangan usaha mereka secara berkelanjutan. Dengan demikian, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya diharapkan dapat terus mengembangkan bisnis mereka dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah Pusat optimis bahwa penghapusan piutang ini akan memperkuat daya saing UMKM di daerah dan membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha kecil untuk bangkit serta berinovasi. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : usaha mikro kecil menengah, umkm, pekanbaru, uang macet umkm, penghapusan utang macet sesuai PP 47 Tahun 2024, News Kota,