Bisnis   2026/09/19 15:5 WIB

Untuk Mengejar PAD, Perlukah Segera Terapkan Digitalisasi Transaksi?

Untuk Mengejar PAD, Perlukah Segera Terapkan Digitalisasi Transaksi?

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mengejar penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun pada 2026. Target itu naik sekitar Rp125 miliar dari realisasi pajak daerah 2025 yang mencapai Rp1,175 triliun dan menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.

"Capaian PAD Pekanbaru meningkat."

Pemko Pekanbaru juga memastikan setiap transaksi yang menjadi objek pajak benar-benar tercatat dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.

Dari penerimaan daerah memang menunjukkan pertumbuhan. Pada 2025, PAD Pekanbaru dalam laporan pertanggungjawaban APBD mencapai sekitar Rp1,301 triliun dari target Rp1,299 triliun.

Namun angka PAD tersebut berbeda dengan pajak daerah. Pajak daerah yang direalisasikan pada tahun yang sama tercatat sekitar Rp1,175 triliun. 

Pemko sendiri mengakui masih harus menggali berbagai potensi pajak yang belum terdata.

Bapenda Pekanbaru melakukan pendataan terpadu sejak awal 2026 untuk menemukan objek pajak yang belum masuk basis data pemerintah.

Di titik inilah kebutuhan terhadap sistem pajak online yang terintegrasi dengan transaksi usaha menjadi mendesak.

Data sektoral menunjukkan, ruang penerimaan dari sektor konsumsi memiliki potensi yang cukup besar.

Dalam laporan Bapenda Pekanbaru 2024, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai sekitar Rp396,48 miliar dari target Rp388,77 miliar atau 101,98 persen.

Adapun rinciannya, yakni: PBJT makanan dan minuman sekitar Rp127,95 miliar, PBJT tenaga listrik sekitar Rp169,44 miliar, PBJT jasa perhotelan sekitar Rp68,75 miliar, PBJT jasa parkir sekitar Rp9,02 miliar dan PBJT jasa kesenian dan hiburan sekitar Rp21,32 miliar. Angka tersebut merupakan realisasi 2024, dan menjadi data sektoral terperinci terbaru yang ditemukan dalam dokumen kinerja resmi (E-SAKIP). 

Struktur tersebut menunjukkan bahwa makanan-minuman, hotel, hiburan dan parkir, bukan sektor pinggiran dalam penerimaan pajak Pekanbaru. Masing-masing memiliki basis transaksi yang besar dan berlangsung terus-menerus.

Bapenda Pekanbaru menetapkan PBJT makanan dan minuman, perhotelan dan parkir pada tarif 10 persen. Untuk jasa kesenian dan hiburan, tarif berbeda menurut jenis hiburan, dengan tarif tertentu mencapai 30 persen hingga 45 persen sesuai objek yang dikenakan.

Besarnya transaksi dan variasi tarif itu membuat akurasi data menjadi sangat penting.

Besarnya transaksi restoran juga terlihat dari realisasi 2025. Pada triwulan pertama 2025, Bapenda Pekanbaru mencatat realisasi pajak restoran lebih dari Rp30 miliar.

Pada periode yang sama, total realisasi pajak daerah mencapai Rp248 miliar atau 123 persen dari target triwulanan Rp201 miliar. 

Angka triwulanan itu tentu tidak bisa langsung diekstrapolasi sebagai proyeksi setahun. Namun data tersebut cukup menunjukkan bahwa transaksi sektor makanan dan minuman memiliki kontribusi signifikan.

Sektor perhotelan juga memiliki karakter yang relatif mudah didigitalisasi. Data 2024 menunjukkan PBJT jasa perhotelan menyumbang sekitar Rp68,75 miliar, naik signifikan dibandingkan target sekitar Rp66 miliar. 

Bapenda Pekanbaru mencatat jasa perhotelan mencakup berbagai fasilitas penginapan dan layanan terkait, termasuk hotel, hostel, vila, guesthouse, resort, glamping dan jenis penginapan lain sesuai ketentuan daerah. Tarif PBJT jasa perhotelan ditetapkan 10 persen.

Dengan sistem digital, pemerintah sebenarnya dapat membangun mekanisme pengawasan berbasis data hunian dan transaksi.

Dari sektor parkir merupakan sektor lain yang membutuhkan pendekatan digital.

Bapenda Pekanbaru menyebut parkir di pusat perbelanjaan memiliki potensi besar, terutama ketika jumlah pengunjung melonjak pada akhir pekan.

Pada 2026, Bapenda bahkan melakukan pemantauan khusus terhadap objek pajak parkir di pusat perbelanjaan.

Data 2024 menunjukkan realisasi PBJT jasa parkir mencapai sekitar Rp9,02 miliar, melampaui target Rp8,66 miliar. 

Angka itu memang lebih kecil dibandingkan penerimaan listrik, makanan-minuman atau hotel.

Tetapi karakter parkir membuat digitalisasi menjadi menarik, karena jumlah kendaraan, waktu masuk, waktu keluar dan pembayaran dapat dicatat secara elektronik.

Semakin lengkap data, semakin kecil ketergantungan pemerintah pada estimasi manual.

Perbedaan antara pajak parkir/PBJT jasa parkir dengan retribusi parkir tepi jalan umum.

Pemko Pekanbaru pada 2026 menargetkan retribusi parkir tepi jalan Rp11 miliar, turun dari target Rp17,2 miliar pada 2025. Pemko menyebut perubahan tarif dan perubahan pola parkir di sejumlah gerai ritel sebagai faktor yang mempengaruhi target tersebut.

Sektor hiburan memiliki potensi yang berbeda karena tarif pajaknya dapat lebih tinggi pada jenis usaha tertentu.

Data 2024 menunjukkan PBJT jasa kesenian dan hiburan menghasilkan sekitar Rp21,32 miliar, melebihi target sekitar Rp19,61 miliar. 

Objek hiburan mencakup antara lain bioskop, pertunjukan musik, karaoke, klub malam, permainan, bowling, spa, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenisnya.

Digitalisasi perpajakan tidak semestinya baru dianggap penting setelah ditemukan kasus ketidakpatuhan. Justru sistem harus dibangun sebelum persoalan terjadi.

Target pajak daerah Pekanbaru 2026 sebesar Rp1,3 triliun datang ketika ruang fiskal pemerintah daerah menghadapi tekanan.

Pemko menyebut pemangkasan Transfer ke Daerah mencapai sekitar Rp400 miliar dan peningkatan PAD menjadi salah satu upaya untuk menjaga kemampuan pembiayaan pembangunan.  Pekanbaru

Karena itu, mengejar tambahan penerimaan tidak cukup hanya dengan menaikkan target. Target justru harus ditopang sistem.

Jika target pajak naik, basis data harus diperluas. Jika basis data bertambah, transaksi harus dapat diverifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang berbasis data.

Pekanbaru sebenarnya telah menunjukkan kemampuan meningkatkan penerimaan. Pajak daerah naik dari sekitar Rp537 miliar pada 2020 menjadi Rp587 miliar pada 2021, Rp719 miliar pada 2022 dan Rp785 miliar pada 2023, sebelum mencapai sekitar Rp822 miliar pada 2024. Untuk 2025, angka realisasi pajak daerah kemudian melonjak menjadi sekitar Rp1,175 triliun.

Pertanyaan terpenting apakah Pekanbaru memiliki layanan pajak online. Apakah Pemko sudah memiliki sistem yang dapat mengetahui transaksi ekonomi wajib pajak secara akurat, terintegrasi dan dapat diverifikasi. (*)

Tags : pendapatan asli daerah, pemko mengejar pad, pajak daerah, pekanbaru, digitalisasi transaksi, ,