News   2026/06/25 20:28 WIB

Upaya Pengelolaan Dana Participating Interest di Migas Kembali jadi Perhatian KPK

Upaya Pengelolaan Dana Participating Interest di Migas Kembali jadi Perhatian KPK
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Agung Yudha Wibowo.

PEKANBARU – Upaya memperkuat pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengelolaan dana PI jadi perhatian KPK."

"Hari ini kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah," kata Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Agung Yudha Wibowo dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.

Pemprov Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat penyampaian hasil deteksi PI 10 persen pada wilayah kerja migas di Riau, yang dihadiri sejumlah kepala daerah dari kabupaten dan kota yang memiliki keterkaitan dengan wilayah kerja migas pada Rabu (24/6/2026).

Kehadiran KPK dalam forum tersebut tidak hanya menyampaikan hasil deteksi, tetapi juga menjadi bagian dari langkah penguatan tata kelola agar penerimaan daerah dari sektor migas dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Agung Yudha Wibowo menjelaskan, fokus utama KPK adalah memastikan kebijakan PI 10 persen berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil.

"Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil," sambungnya.

 

Menurutnya, sejumlah persoalan masih ditemukan dalam pengelolaan PI 10 persen di berbagai daerah.

Karena itu, KPK melakukan deteksi dan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas masih menjadi tantangan utama dalam tata kelola PI migas.

"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," katanya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut positif penyampaian hasil deteksi yang dilakukan KPK.

Ia menilai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan PI 10 persen di daerah.

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kunjungan pak Direktur dan jajaran untuk menyampaikan hasil deteksi PI 10 persen ini," ujar SF Hariyanto.

Pemprov Riau, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti berbagai data serta rekomendasi yang telah disampaikan KPK.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih baik, sehingga manfaat PI 10 persen dapat dirasakan secara lebih adil oleh daerah-daerah yang berkontribusi terhadap produksi migas nasional.

"Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan," pungkasnya.

Penguatan pengawasan terhadap Participating Interest 10 persen dinilai penting mengingat skema tersebut merupakan hak daerah untuk memperoleh porsi kepemilikan dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, PI berpotensi menjadi sumber pendapatan strategis yang dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi antara KPK, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu mempercepat pembenahan sistem pengelolaan PI sehingga manfaat ekonomi dari sektor migas dapat dirasakan secara optimal oleh daerah penghasil di Riau. (*)

Tags : minyak dan gas, migas, riau, pengelolaan dana participating interest migas, pengelolaan migas jadi perhatian kpk, komisi pembrantasan korupsi, News,