PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengambil langkah tegas dalam menekan volume sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan lingkungan.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha pada Sabtu (29/11/2025).
Larangan ini diberlakukan secara menyeluruh dan menyasar pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, kafe, dan jasa boga. Seluruh pelaku usaha diwajibkan beralih ke kantong ramah lingkungan untuk menggantikan plastik sekali pakai yang sulit terurai.
“Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru,” ujar Wali Kota Agung Nugroho.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi besar Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan konsep Green City atau Kota Hijau. Pemerintah berharap aturan ini menjadi titik balik kesadaran kolektif masyarakat dalam mengurangi sampah plastik di kota.
“Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” tambahnya.
Kebijakan ini melengkapi berbagai upaya pro-lingkungan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemko Pekanbaru telah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik sekali pakai di lingkungan perkantoran.
Selain itu, Pemko juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar yang diarahkan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam pembangunan kota hijau yang modern dan berkelanjutan.
Agung Nugroho berharap penerapan larangan kantong plastik ini mampu mempercepat pengurangan sampah plastik di Kota Pekanbaru, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
“Mohon pengertian dan kerja samanya badan usaha dan juga masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.
Pemko saat ini memasuki era baru pengurangan sampah plastik seiring ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha.
Kebijakan yang diprakarsai Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ini, mulai mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sejak dini.
Larangan tersebut mencakup pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Para pelaku usaha diminta mengganti kantong plastik dengan kemasan ramah lingkungan seperti kertas, anyaman, atau tas guna ulang.
Sejumlah pengelola pusat perbelanjaan mengaku telah menyiapkan skema transisi.
Beberapa minimarket di Pekanbaru mulai menyediakan kantong alternatif, sementara pedagang pasar rakyat berharap pemerintah juga memberi sosialisasi ke konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Agung menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari komitmen besar Pemko menuju kota berwawasan lingkungan.
"Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru," ujar Agung, Sabtu (29/11).
Ia menyampaikan, pengurangan sampah plastik merupakan salah satu pilar utama dalam konsep Green City yang tengah digagas Pemko Pekanbaru.
Selain larangan kantong plastik, ASN juga telah diwajibkan membawa tumbler untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai.
Pemko turut mempercepat pengembangan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar, termasuk rencana pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.
Langkah ini diharapkan memperkuat perubahan sistemik menuju kota yang bersih dan berkelanjutan.
"Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru. Mohon pengertian dan kerjasamanya badan usaha dan juga masyarakat Pekanbaru," tutup Agung. (rp.ind/*)
Tags : selamatkan lingkungan, pemko selamatkanlingkungan, pekanbaru, walikota pekanbaru, agung nugroho, walikota tekan volume sampah, sampah kantong plastik sekali pakai,