
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pembangunan daerah merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik.
"Sosialisasi tentang keringanan dan fungsi pajak kendaraan bermotor digencarkan."
"Jika kita melihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara kedua pihak," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bengkalis Rumbaizal dalam bincang-bincangnya tadi ini, Sabtu (19/10).
"UU HKPD ini diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004. Dimana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air."
"Atas kepemilikan dan atau penguasaaan kendaraan bermotor maka masyarakat akan dikenai pajak berupa pajak kendaraan bermotor (PKB)," sebutnya.
Masyarakat wajib pajak kenderaan bermotor
Menurutnya, agar dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan dana dari daerah berupa pajak.
"Tahun 2024 ini sesuai target kita mencapai Rp23 miliar, tetapi hingga pada bulan Oktober baru mencapai Rp19 miliar," terang Rumbaizal.
Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah dengan penduduk terbanyak di Riau sehingga tidaklah aneh jika jumlah kendaraan bermotor di daerah yang dikenal dengan julukan penghasil ikan terubuk ini pergerakan kenderaan bermotor saban harinya tergolong aktif.
PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.
Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
Sebagai masyarakat Bengkalis, diharapkan lebih taat dalam membayar pajak kendaraan yang dimiliki.
Sedangkan manfaatkan inovasi dan layanan yang disediakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Riau sehingga membayar PKB lebih mudah, cepat, dan tepat.
UPT Samsat Bengkalis saat ini juga gencarkan melakukan sosialisasi keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Saat ini kita gencar melakukan giat sosialisasi pemutihan, keringanan dan penagihan pajak kendaraan bermotor pada masyarakat yang kendaraannya sudah jatuh tempo," kata Rumbaizal.
Baleho sosialisasi wajib pajak kenderaan
Sosialisasi pemutihan dan penagihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan disetiap wilayah kecamatan hingga pedesaan dengan mendatangi ke rumah-rumah warga sekaligus untuk membagikan brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor, hal ini pun disambut dengan baik oleh masyarakat sekitar.
Kegiatan ini dimaksudkan, kata dia, guna untuk menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan sekaligus memberikan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebentar lagi akan jatuh tempo.
Sosialisasi keringanan dan fungsi pajak kendaraan bermotor
Rumbaizal berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan, keringanan dari pemerintah Provinsi Riau berupa pemberian keringanan melalui program 5 Berkah Pajak Daerah Riau yang diberlakukan sejak Senin 9 September 2024 yakni:
(*)
Tags : Unit Pelaksana Teknis, UPT Samsat Bengkalis, UPT Samsat Gencarkan Sosialisasi Pajak, Keringanan dan Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor ,