JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan tidak boleh ada masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, namun di sisi lain aparat hukum wajib menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan wartawan tentang pembunuhan empat orang sipil dalam kasus terorisme di Sigi, Sulteng, dan tewasnya enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrokan dengan polisi. Versi polisi menyebutkan enam anggota FPI itu ditembak mati, karena berusaha menyerang petugas kepolisian yang membuntutinya. Namun versi FPI menyebutkan mereka diserang terlebih dahulu.
Insiden ini kemudian menimbulkan kritikan para pegiat HAM yang menyebut tindakan kepolisian sudah melewati batas. Namun sebagian lainnya dapat memahami langkah kepolisian tersebut. Tindak kekerasan antara polisi dan anggota FPI ini terjadi setelah pimpinan FPI Rizieq Shihab menolak pemanggilan polisi terkait acara pernikahan anaknya yang menghadirkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Belakangan, Rizieq bersedia memenuhi panggilan kepolisian setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Kini dia ditahan di Polda Metro Jaya.
Apa pernyataan lengkap Presiden Jokowi?
Di awal pernyataannya, Presiden mengatakan, sebagai negara hukum, sudah seharusnya hukum harus ditegakkan dan dipatuhi untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara. "Jadi, sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12) pagi, usai berolahraga sepeda dirilis BBC News Indonesia.
"Dan ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,"ujar Presiden, seperti dimuat dalam video You Tube Sekretariat Presiden.
Berdasarkan hal itulah, demikian Presiden, tidak boleh ada anggota masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat. "Apalagi membahayakan bangsa dan negara". Dalam konteks inilah, aparat hukum "tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun" dalam melakukan penegakan, katanya.
'Aparat wajib lindungi HAM'
Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar aparat penegak hukum "wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya". Aparat hukum juga wajib "melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," tegas Presiden.
Apabila ada perbedaan pendapat perihal proses penegakan hukum, presiden meminta semua pihak menggunakan mekanisme hukum yang ada, yaitu melalui proses peradilan. Jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia. (*)
Tags : Presiden Jokowi, Anggota Front Pembela Islam Tewas, Aparat Wajib Lindungi HAM,