JAKARTA - Usai menangkap Surya Darmadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa para saksi baru terkait Duta Palma Group.
Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), Raja Thamsir Rachman dan pemilik Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terus berlanjut.
Pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Senin 15 Agustus 2022 kemarin, tim penyidik kembali memeriksa empat saksi baru terkait kasus tersebut.
Empat saksi yang diperiksa itu di antaranya adalah LS selaku Accounting Department PT Asset Pacific dan ARA selaku Residence Service Manager Pakubuwono Residence Blok Sandalwood.
Kemudian RP selaku Legal PT Wana Mitra Permai / PT Duta Palma Group, serta D selaku Portfolio Manager Apartemen South Hills.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkapnya.
Selain memeriksa empat saksi, kemarin Kejagung juga telah berhasil menangkap Surya Darmadi alias Apeng yang menyerahkan diri. Apeng terbang dari Taiwan ke Indonesia, dan setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dia langsung dijemput dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)
Tags : Kejaksaan Agung, Kejagung Periksa Saksi, Duta Palma,