
Dalam rapat paripurna, RUU Haji dan Umrah disetujui menjadi usul DPR RI.
JAKARTA -- Rapat paripurna ke-25 DPR RI yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Revisi atas UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disetujui sebagai usulan dari DPR RI.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang juga memimpin jalannya rapat paripurna itu, RUU tersebut adalah inisiatif dari Komisi VIII DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut disetujui menjadi RUU usul DPR RI setelah mendapatkan pandangan dari seluruh fraksi.
"Peserta dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Adies, yang langsung disambut persetujuan forum, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu menjelaskan, delapan fraksi telah menyiapkan juru bicara masing-masing untuk menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut. Mereka adalah Selly Andriany Gantina (Fraksi PDI Perjuangan), Singgih Januratmoko (Fraksi Golkar), M Husni (Fraksi Gerindra), Dini Rahmania (Fraksi Nasdem), Maman Imanulhaq (Fraksi PKB), Mohammad Iqbal Romzi (Fraksi PKS), Sudian Noor (Fraksi PAN), dan Nanang Samudra (Fraksi Demokrat).
Untuk efisiensi waktu, lanjut dia, rapat paripurna memutuskan bahwa pendapat-pendapat fraksi disampaikan secara tertulis.
Dengan disetujuinya RUU ini menjadi RUU usulan DPR RI, proses legislasi akan memasuki tahap pembahasan bersama dengan pemerintah. Rancangan beleid ini diharapkan mampu menyempurnakan pengaturan teknis dan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Harapannya, aturan yang nantinya disepakati mampu menjawab berbagai tantangan dan dinamika pelaksanaan haji yang semakin kompleks.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya menyampaikan bahwa revisi UU ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan, memperjelas tugas dan fungsi antarinstansi penyelenggara haji, serta mengakomodasi masukan masyarakat atas penyelenggaraan haji dan umrah selama beberapa tahun terakhir. (*)
Tags : ruu haji, ruu haji dan umrah, revisi uu, haji, revisi uu haji dan umrah, kementerian agama, bp haji,