KESEHATAN - Pemerintah Indonesia didesak "bergerak cepat" memproduksi Vaksin Merah Putih yang sudah bersertifikat halal, sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin booster halal. Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah?
Pengamat kebijakan kesehatan mengatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa lagi menggunakan alasan kedaruratan, sebagai alasan untuk tetap menggunakan beberapa vaksin impor yang sempat diragukan aspek kehalalannya.
Polemik seputar vaksin halal kembali muncul ke permukaan, setelah MA memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin halal.
Dalam putusannya, MA beralasan masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal, karena hal itu merupakan bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Kementerian Kesehatan sampai Kamis (21/04), belum bersikap atas putusan tersebut dan menurut juru bicaranya, Siti Nadia Tarmizi, pihaknya "masih mempelajarinya".
'Alasan kedaruratan, tidak berlaku lagi'
Polemik tajam tentang kehalalan vaksin Covid-19, yang ditandai penolakan sebagian umat Muslim di sejumlah daerah di Indonesia, sempat menyedot perhatian tetapi kemudian reda, setelah pemerintah merangkul para ulama.
Ketika kematian akibat virus corona mencapai puncaknya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa umat Islam dapat menerima vaksin yang masih diragukan kehalalannya karena situasi darurat, mampu meredamnya.
Dua tahun kemudian, suara-suara itu seperti tak terdengar lagi, apalagi Indonesia memproduksi vaksin dalam negeri yang bersertifikat halal.
Namun pada Rabu 20 April 2022 malam, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah menyediakan vaksin halal, membuat masyarakat teringat lagi polemik tersebut.
'Dulu, orang meninggal tiap hari. Sekarang orang bisa nonton motor GP'
Ahmad Himawan, pimpinan YKMI, mengatakan, alasan kedaruratan yang dijadikan dasar MUI membuat fatwanya tentang vaksin Covid, tidak berlaku, karena "situasi sekarang sudah normal".
"Kondisinya tidak sama dengan awal-awal pandemi. Kalau [dulu] alasannya kondisi darurat, ya, bisa kita terima... dimaklumi. Dulu, setiap saat, ada ambulans lewat, orang meninggal tiap hari. Sekarang orang-orang sibuk macam-macam."
"Bisa ikut konser, nonton motor GP. Enggak ada daruratnya lagi sekarang. Jadi tidak disebut alasan darurat," papar Ahmad Himawan seperti dirilis BBC News Indonesia, Kamis (21/04).
'Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendaknya'
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengatakan, masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal.
Alasannya, hal itu merupakan bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Menurut MA, program vaksinasi Covid-19, tidak serta-merta membuat pemerintah dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi.
"Dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," papar majelis hakim agung.
MA juga beralasan, kebijakan pemerintah Indonesia yang belum juga menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kemenkes 'masih mempelajari' putusan MA
Kementerian Kesehatan sejauh ini belum bersikap atas putusan tersebut dan menurut juru bicaranya, pihaknya masih mempelajarinya.
Melalui pesan tertulis, juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan "masih mempelajari".
Sejak pandemi dua tahun lalu, Indonesia masih mengandalkan vaksin impor dan sampai sekarang belum semua warganya mendapatkan vaksin, baik dosis satu, dua atau tiga (booster).
Di sinilah, pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, Hermawan Saputra, menilai putusan MA itu tidak bisa diterapkan untuk kasus vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Itu kan harus vaksin yang sama platform pertama dan kedua."
"Dalam konteks ini, masih dalam konteks yang dibolehkan [untuk menggunakan vaksin yang ada] untuk ditransisi ya, karena emergency (kedaruratan) itu tadi, karena mereka harus sama platform dosis satu dan dua. Ini yang harus dituntaskan," papar Hermawan.
Pemerintah Indonesia 'harus bergerak cepat'
Sebaliknya, menurut Hermawan Saputra, putusan MA itu dapat diterapkan pada kasus vaksin booster dan selanjutnya.
Dengan kata lain, dalam fase inilah, pemerintah wajib untuk menyediakan vaksin halal kepada umat Muslim di Indonesia, sesuai putusan MA.
"Di sinilah sisi, yang saya sangat berharap agar pemerintah bergerak cepat sesuai putusan MA.
"Di samping itu, tidak hanya karena putusan MA, tapi itu tadi, hak masyarakat untuk merasa aman dan terjamin di dalam konteks syariah Islam yang terkait dengan produk halal," jelasnya.
Indonesia telah membuat sendiri vaksin Covid-19, yang diberi nama Vaksin Merah Putih.
Dua bulan lalu, vaksin ini telah mendapat sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Pemerintah Indonesia dan perusahaan terkait sejauh ini berjanji untuk memproduksinya secara massal pada tahun ini, dan diklaim mampu memproduksi 240 juta dosis setiap tahunnya. (*)
Tags : Virus Corona, Vaksin, Kesehatan, Vaksin Booster, Produksi Vaksin Merah Putih, Vaksin Bersertifikat Halal,