"Untuk menangkal covid-19, Pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan vaksin gratis dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional"
emerintah Indonesia akan memberikan prioritas vaksin Covid-19 gratis bagi 93 juta orang penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa rencana yang "sangat baik" itu sebaiknya diperluas bagi seluruh warga Indonesia, bukan hanya peserta BPJS Kesehatan.
"Menurut saya pemberian vaksin gratis itu sangat baik. Harusnya tidak hanya untuk anggota BPJS Kesehatan tapi semuanya, seperti disebutkan Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir".
"Jadi vaksin itu tidak hanya diberikan kepada mereka yang anggota BPJS Kesehatan, karena kan tidak semuanya masyarakat kita itu terdaftar dalam BPJS kesehatan. Jadinya kebijakan itu nanti diskriminatif, menimbulkan iri, kecemburuan sosial bagi yang lain," ujarnya dirilis BBC News Indonesia, Jumat (04/09).
Dalam jumpa pers virtual pada Rabu (02/09), Erick Thohir, yang juga Menteri BUMN, mengatakan bahwa pemerintah menaksir ada 93 juta orang "yang sangat memerlukan" vaksin Covid-19 di Indonesia. "Ada vaksin yang memang bantuan dari pemerintah melalui data BPJS Kesehatan, yang memang ada 93 juta orang yang sangat memerlukan. "Kita juga memastikan, yang memerlukan itu mesti dibantu program pemerintah," ujarnya.
"Tapi program yang mandiri juga kita libatkan, karena kita tahu banyak juga pihak-pihak yang mampu membeli. Kita tidak mau nanti beban keseluruhan ini jadi beban pemerintah."
Selain akan memberikan vaksin secara gratis kepada 93 juta orang, Erick juga menegaskan bahwa 1,5 juta tenaga medis bakal diprioritaskan untuk mendapat vaksin Covid-19. "1,5 juta (tenaga medis) ini juga yang harus dipastikan dapat vaksin duluan, karena mereka yang terdepan, karena itu kalau nanti bahan baku (vaksin) sudah bisa diproduksi, ini yang kita masukan dalam skala prioritas," ujar Erick usai bertemu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kamis (03/09).
Erick menambahkan, 1,5 juta tenaga medis tersebut termasuk dari unsur TNI/Polri. Nantinya, para tenaga medis tersebut juga akan membantu pemerintah dalam melakukan imunisasi massal vaksin Covid-19. Menanggapi rencana tersebut, Trubus menilai pemerintah "harus mampu" memberikan vaksin gratis Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia, mengingat pandemi ini telah dikategorikan sebagai 'kedaruratan kesehatan' sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020. "Negara harus mampu mencarikan anggaran untuk memberikan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kalau vaksin gratis ini berbayar nanti kasusnya sama seperti rapid test, rapid test dulu awalnya tidak diatur dan berbayar, jadi ada yang menerapkan harga berbeda-beda, ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta," katanya.
Pemberian vaksin gratis ini dinilai Trubus sebagai salah satu langkah menangani Covid-19, sehingga biayanya sudah selayaknya ditanggung pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. "Harusnya tes-tes itu menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai acuan kondisi kedaruratan kesehatan. Dalam kasus BPJS ini juga akan sama. Pemberian vaksin ini harus gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, tentu anggaran harus dicarikan berdasarkan aturan yang berlaku bagi kebijakan itu sendiri," jelasnya.
Koordinasi dengan penegak hukum
Untuk mencegah penyimpangan, Trubus mengatakan pemerintah harus melakukan verifikasi data penerima bantuan, meskipun data itu disediakan oleh BPJS. "Jelas ada celah untuk terjadi penyimpangan, karena datanya itu sendiri meskipun datanya dari BPJS Kesehatan, tetapi kan data itu perlu juga diverifikasi, jangan sampai itu tumpang tindih, jangan sampai ada free rider yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memperoleh keuntungan sendiri," ujar Trubus.
Dalam pelaksanaannya, Trubus mengatakan pemerintah harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan pengawasan program tersebut. "Harus ada pengawasan yang memadai, lalu harus ada penegakan hukum yang tegas untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Pemerintah perlu koordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung, termasuk di dalamnya KPK. Jadi perlu ada persiapan yang matang dulu sebelum kebijakan ini dilaksanakan," imbuhnya.
Dalam jumpa pers virtual pada Kamis (03/09), Erick mengatakan pemerintah berencana untuk memverifikasi kembali data penerima bantuan BPJS Kesehatan tersebut. "Datanya benar atau tidak? Kita verifikasi lagi. Seperti kita memverifikasi [penyaluran] subsidi gaji 15,7 juta (peserta) memakai BPJS Ketenagakerjaan, itu ada verifikasinya. [Data penerima bantuan iuran] 93 juta ini kita verifikasi, kita pastikan yang mendapatkan bantuan bukan orang kaya," tegas Erick. (*)
Tags : Vaksin Gratis, Pemerintah Berikan Vaksin,