JAKARTA - Vaksin meningitis meningokokus menjadi syarat penting bagi jemaah umrah yang berusia lebih dari satu tahun.
"Vaksin Meningitis jadi syarat penting bagi jemaah Umrah."
"Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan," kata Farchanny, seperti dilansir dari laman Kemenkes, Senin (22/7).
"Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia," sebutnya
Akses untuk mendapatkan vaksin ini masih sulit, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, menjelaskan bahwa vaksin meningitis dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan vaksin ini di fasilitas kesehatan internasional, baik di rumah sakit maupun klinik.
"Saat ini, tercatat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional," tambahnya.
Kewajiban melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Aturan ini diterbitkan Kemenkes pada 11 Juli 2024.
"Untuk layanan yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui PP 64 Tahun 2019," kata Farchanny.
Farchanny juga menekankan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diharapkan menerapkan standar biaya yang sama.
"Jika calon pelaku perjalanan mendapati harga yang tidak wajar, dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan tarif secara wajar," sambungnya dikutip detikcom.
Otoritas Kesehatan Arab Saudi menetapkan dua jenis vaksin meningitis yang disetujui sebagai syarat umrah.
Pertama, Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dengan masa berlaku tidak lebih dari 3 tahun.
Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine yang berlaku selama 5 tahun atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.
Farchanny menambahkan bahwa masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide di Indonesia adalah 3 tahun. Sedangkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.
Dengan adanya fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, Kemenkes berharap akses terhadap vaksin meningitis semakin mudah dan terjangkau bagi seluruh calon jemaah umrah. (*)
Tags : Vaksin Meningitis, Syarat Penting Bagi Jemaah Umrah, Vaksin Meningitis Masih Sulit,