PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini masih memberi layanan melalui bus vaksinasi. Sejak awal beroperasi, sudah 33.855 dosis yang disuntikkan.
Penyuntikan dosis pertama atau vaksin pertama sejak awal beroperasi hingga kemarin sebanyak 19.115 dosis. Sedangkan penyuntikan dosis kedua sudah mencapai 14.740 dosis. "Sesuai komitmen dengan Diskes Kota Pekanbaru, setiap bus vaksin ada 200 dosis, 100 untuk suntikan pertama dan 100 lagi untuk suntikan kedua. Jadi kita ada 10 bus, maka sehari ada 2.000 dosis perhari," kata Koordinator Bus Vaksinasi Khairunnas, Selasa (12/7) kemarin.
Dia mengakui, stok vaksin yang dimiliki masing-masing bus setiap hari berkisar 200 dosis atau untuk 200 orang perhari. Diakui juga ada warga yang tidak terlayani, tetapi warga tidak perlu khawatir jika tidak mendapatkan vaksinasi. Sebab, jika di satu lokasi masih banyak warga yang belum vaksin, maka hari berikutnya bus vaksinasi bisa dijadwalkan kembali.
Ada warga yang batal divaksin
Sementara ada sebanyak 1.011 masyarakat Senapelan, Kota Pekanbaru tertunda disuntik vaksin Covid-19. Ini berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kecamatan Senapelan, hingga Juni 2021. "Biasanya karena ada penyakit komorbid atau ada penyakit yang kronis, seperti jantung, ginjal dan sebagainya," kata Camat Senapelan Norvendike menilai tertundanya ribuan warga disuntik vaksin itu, Selasa (13/7).
Norvendike melihat, vaksinasi dilakukan kepada masyarakat yang tertunda apabila kondisi kesehatan yang bersangkutan membaik. "Kalau kondisi yang bersangkutan sudah membaik, sudah bisa (disuntik vaksin)," ujarnya.
Hasil pendataan yang disampaikan Ketua RT se-Kecamatan Senapelan kepada pihak Kecamatan Senapelan, hingga Juni 2021, sudah 4.812 masyarakat di Kecamatan Senapelan disuntik vaksin Covid-19.
Dewan dukung upaya pemerintah penekanan penyebaran wabah corona
Upaya pemerintah untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan edukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro didukung DPRD Kota Pekanbaru.
"Selama pemberlakuan PPKM hingga 20 Juli mendatang, bahkan sampai pandemi ini usai, masyarakat dan pengusaha diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/Satgas/2021 tentang PPKM berbasis Mikro. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, maka diperlukan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi semua pihak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, Selasa (13/7).
Menurutnya, penerapan prokes ketat juga harus dijalankan tim Satgas saat menjalankan tugas. Hal ini sebagai bentuk edukasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Kalau penerapan sanksi terhadap pelanggaran PPKM ini, saya kira tim Satgas Covid-19 perlu juga memberikan teguran hingga berbentuk sanksi (denda) yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi kita sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dari Dampak Corona Virus Disease 2019 yang harus dipatuhi oleh semua pihak," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan PPKM sampai 20 Juli 2021 ini, bukan berarti bermakna negatif terhadap masyarakat dan pelaku usaha, tetapi ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di tengah masyarakat. "Kalau angka terpaparnya semakin tinggi, maka PPKM ini kita nilai tidak berhasil, dan hal ini perlu kita pertanyakan. Sebab tujuan PPKM ini adalah untuk menekan tingginya penyebaran virus Corona," pungkasnya. (rp.sul/*)
Tags : Bus Vaksinasi Keliling, Vaksinasi, Wabah Virus Corona, PPKM Mikro di Pekanbaru,