Asahan - Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto SH M.A.P sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
"Sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab PPID."
"Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat," kata Wabup Asahan Rianto, Selasa (29/07).
Kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik juga di hadir oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Staff Ahli, OPD, Sekretaris OPD, Camat, Kepala Desa serta hadirin lainnya.
Laporan panitia dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga, S.STP., M.A.P menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab PPID dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.
Wabup Rianto menyampaikan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
"Setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal," sebutnya.
Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 283-Kominfo-Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Wabup juga mengatakan sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan berbagai informasi dari Pemerintah Daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.
"Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Asahan, OPD, Kecamatan, Perangkat Desa, dan para Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan," ungkapnya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini resmi saya buka,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr Abdul Harris Nasution SH M.Kn yang turut hadir menyampaikan, sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat.
Pemerintah telah melahirkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, kecuali beberapa informasi tertentu yang di kecualikan, sebutnya.
Mengacu kepada undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (rp.tam/*)
Editor: Abdulah Sani
Tags : wakil bupati asahan rianto, wabup rianto sosialisasi keterbukaan informasi publik, News Daerah,