PEKANBARU - Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan bahwa TNI menghormati setiap wacana yang berkembang, termasuk terkait perubahan struktur lembaga negara, yakni Polri dikembalikan kepada TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, TNI menyerahkan wacana terkait perubahan struktur lembaga negara itu kepada pihak yang berwenang yakni pemerintah dan DPR.
"Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Hariyanto menegaskan bahwa TNI berpegang pada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi.
Menurut dia, TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
"Saat ini, koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional," tutur Kapuspen.
Tetapi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Larshen Yunus mengusulkan agar Polri tetap ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri.
"Amanat dan cita-cita reformasi di negeri ini telah berlangsung lama. Salah satunya adalah memisahkan dwi fungsi ABRI."
"Memisahkan dua lembaga yang berbeda, yang memiliki fungsi masing-masing. TNI mengurusi pertahanan negara dan polisi mengurusi fungsi keamanan negara," kata dia melalui rilisnya, Minggu (8/12).
Menurutnya, kalau sampai institusi TNI dibawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, maka sudah sewajarnya institusi polri harus dibawah Kementerian, dalam hal ini Kemendagri.
"Seluruh tuntutan yang tercantum didalam amanat maupun cita-cita reformasi adalah memisahkan dwi fungsi ABRI, kalau saat ini institusi TNI ditempatkan dibawah Kemenhan, maka Polri juga harus dibawah Kementerian, bukan seperti saat ini, institusi Polri langsung dibawah komando Presiden, yang pada akhirnya masyarakat Indonesia melihat kinerja yang sudah terlalu kebablasan. Sepertinya Polri seakan memiliki kekuasaan yang tak terbatas," dalam penilaiannya.
Kekuasaan yang kebablasan telah membawa institusi Polri kearah yang kurang baik.
"Fungsi keamanan negara dan penegakan hukum bisa memudar. Justru saat ini fungsi institusi Polri telah diseret-seret keranah politik praktis," sebutnya.
"Ide dan usul terkait pemisahan penempatan institusi Polri, yang awalnya langsung dibawah Presiden didesak untuk dilakukan perubahan, yakni Polri harus dibawah Kementerian. Ide tersebut berasal dari Menhan RI, Ryamizard Ryacudu, BRIN dan Gubernur Lemhanas RI tempo lalu, Agus Widjojo," ungkap Larshen Yunus yang juga Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini.
Jadi institusi Polri harus segera diselamatkan, kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GIBRAN) itu menambahkan pihaknya tidak setuju dan sangat kecewa dengan sikap Mendagri Tito Karnavian.
Sementara semua pihak, sebutnya, untuk memberikan petisi dukungan agar secepatnya dilakukan sidang paripurna untuk menempatkan institusi Polri dibawah Kementerian. Jangan lagi seperti saat ini, yang masih langsung ditempatkan dibawah Presiden. (*)
Tags : Polri, Kemendagri, TNI, pemerintah, knpi, Polri sebaiknya di bawah kemendagri, News ,