PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) H. Edy Afrizal Natar Nasution didampingi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Ir. Zulfadli menghadiri sosialisasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) tata kelola industri kelapa sawit secara virtual di Kediamannya.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Jend. TNI (Purn) Luhut B Pandjaitan.
Adapun tujuan dari sosialisasi tersebut yaitu sinergi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah Satuan Tugas (Satgas) peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara.
Saat rapat, Luhut B Pandjaitan berpesan kepada Wagubri Edy Nasution untuk membuat pertemuan khusus dengan daerah kabupaten kota se Riau dalam rangka Satuan Tugas (Satgas) peningkatan tata kelola industri kelapa sawit.
"Tolong komunikasikan dan buat pertemuan khusus karena waktunya kurang dari satu bulan," kata Luhut kepada Wagubri Edy Nasution saat sosialisasi, seperti dilansir dari mcr, Jumat (7/7).
"Kalau ada kendala atau masalah saya minta dilaporkan, supaya persoalan bisa diatasi," imbuhnya.
Mantan Danrem 031/Wira Bima ini menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik adanya Satgas peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dengan harapan semua bisa lebih tertib.
Setelah mendapatkan menerima arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Wagubri mengatakan siap untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami akan segera mengkomunikasikan dengan seluruh Bupati/Wali Kota, sehingga apa yang menjadi keinginan tim satgas bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," ucap Edy Nasution.
Berdasarkan informasi, satgas dibentuk bertujuan untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara. Adapun tugasnya yaitu percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit mulai dari hulu hingga hilir.
Saat ini Satgas sedang memulai pekerjaan dari sektor hulu, dan akan berlanjut ke pekerjaan lainnya seperti peningkatan tata kelola perkebunan sawit rakyat (PSR), perkebunan plasma, dan peningkatan produktivitas.
Satgas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden hingga 30 September 2024 dan Satgas dibentuk untuk mensinergikan dan mengurangi sekat-sekat antar Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. (*)