News   2026/03/08 21:26 WIB

Waka BGN Nanik Sudaryati Deyang Minta SPPG Gunakan Minimal 15 Supplier Bahan Pangan untuk MBG

Waka BGN Nanik Sudaryati Deyang Minta SPPG Gunakan Minimal 15 Supplier Bahan Pangan untuk MBG
Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa yayasan maupun mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur program tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti memaksakan kepala SPPG agar hanya menerima pasokan dari satu atau dua pemasok tertentu akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara operasional dapur atau suspend.

“Jika ada yang memonopoli supplier, bisa kami suspend. SPPG harus memiliki minimal 15 supplier bahan pangan,” ujar Nanik saat Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan se-Kota Pekanbaru serta Koordinator Wilayah SPPG se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (4/3).

Dalam rapat yang dihadiri sekitar 326 pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, Nanik sempat memanggil kepala SPPG yang memiliki pemasok bahan pangan kurang dari lima unit usaha.

Dari pemanggilan tersebut, terdapat sembilan kepala SPPG yang mengaku memiliki supplier terbatas.

Nanik menjelaskan bahwa ketentuan mengenai keterlibatan banyak pemasok telah diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SPPG harus memberdayakan koperasi merah putih, koperasi desa, BUMDes, UMKM, petani, peternak, dan pelaku usaha mikro lainnya.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Program MBG, yang mewajibkan dapur SPPG menggunakan bahan pangan dari masyarakat sekitar, termasuk petani, nelayan, peternak, serta pelaku UMKM lokal.

Dengan melibatkan banyak pemasok, diharapkan masyarakat di sekitar dapur MBG dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari program tersebut.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan pangan,” tegas Nanik.

Ia juga meminta Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Riau untuk segera menindaklanjuti persoalan monopoli pemasok yang terjadi di beberapa dapur MBG.

Menurutnya, mitra yang tidak bersedia menambah jumlah supplier akan dikenakan sanksi penghentian operasional hingga waktu yang belum ditentukan.

“Saya beri waktu satu minggu. Jika tidak menambah hingga 15 supplier, dapur bisa kami suspend,” katanya.

Nanik menegaskan bahwa mitra SPPG diperbolehkan menampung bahan pangan dari pelaku UMKM maupun petani kecil, namun tidak boleh menguasai seluruh jalur pasokan.

Ia mencontohkan bahwa pemasok bahan pangan seharusnya berasal dari berbagai sumber, seperti pemasok tempe, tahu, ayam, daging, telur, hingga buah yang berbeda-beda.

Namun demikian, ia memperbolehkan mitra membina petani kecil agar dapat menjadi pemasok resmi, misalnya dengan menggabungkan beberapa petani dalam satu usaha dagang sehingga memiliki badan usaha dan rekening sendiri.

“Yang penting tidak terjadi monopoli,” ujarnya.

Nanik juga mengingatkan bahwa kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan supplier.

Tugas mencari pemasok memang menjadi tanggung jawab mitra, namun jumlah serta identitas supplier tetap harus diketahui dan diawasi oleh kepala SPPG. Selain itu, jalur pemasok juga tidak boleh hanya melalui satu pintu yang dikendalikan oleh mitra. (*)

Tags : badan gizi nasional, bgn, wakil ketua bgn, nanik sudaryati deyang, makan bergizi gratis, mbg, wakil ketua bgn minta sppg gunakan minimal 15 supplier bahan pangan mbg, News,