Headline Agama   2022/05/20 11:53 WIB

Walau Sudah Dijelaskan Soal Penolakan UAS Masuk ke Singapura, 'Masa Tetap Merengsek ke Masjid Agung Annur'

Walau Sudah Dijelaskan Soal Penolakan UAS Masuk ke Singapura, 'Masa Tetap Merengsek ke Masjid Agung Annur'

PEKANBARU - Pemerintah Singapura yang melarang Ustaz Abdul Somad masuk ke negaranya berujung protes dari sebagian masyarakat Indonesia.

Seperti di Kota Pekanbaru masa akan melakukan aksi damai dalam rangka membela Ustaz Abdul Somad (UAS) rencananya akan digelar pada siang hari ini, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Massa akan melakukan long march dari titik kumpul di Masjid Agung Annur menuju Tugu Perjuangan yang berada persis di depan Rumah Dinas Gubernur Riau.

"Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah menjelaskan persoal penolakan masuknya Ustaz Abdul Somad ke Singapura.

"Kita akan long march dari Masjid Annur dimulai sekitar pukul 13.30 WIB menuju jalan Diponegoro. Di Tugu Perjuangan kita akan melakukan orasi sekitar satu jam," kata Koordinator Lapangan Aksi Damai, Alnof Dinar, Kamis (19/5).

Diperkirakan, aksi itu akan dihadiri oleh seribuan umat muslim di Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui, Pemerintah Negara Singapura pun telah mengeluarkan siaran resmi melalui situs Kementerian Dalam Negeri mereka. Dalam siaran tersebut, Pemerintah Singapura membenarkan bahwa Abdul Somad memang dilarang masuk ke negara berjuluk Kota Singa itu.

Bahkan, Pemerintah Singapura tak segan menyebut Abdul Somad sebagai ekstremis.

"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura," bunyi keterangan itu, Selasa 17 Mei 2022.

Pemerintah Singapura kemudian mencontohkan beberapa pernyataan Abdul Somad yang dianggap masuk kategori ekstremis. Salah satunya, Abdul Somad disebut pernah mengatakan jika bom bunuh diri boleh dilakukan dalam konteks konflik Israel-Palestina.

"Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal jin kafir," tulis mereka.

Pemerintah Singapura dengan tegas mengatakan bahwa ceramah Abdul Somad yang dinilai ekstrem sangat berpotensi merusak kedamaian Singapura sebagai sebuah negara yang terdiri dari berbagai macam ras dan agama.

Kemlu: Itu Kedaulatan Singapura

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) sudah menjelaskan soal Singapura yang tak mengizinkan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk.

Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan dalam pengarahan media secara daring pada Kamis 19 Mei 2022 bahwa setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing.

"Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya. Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," kata Faizasyah, sebagaimana dilansir Antara.

Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.

Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.

"Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura," kata Faizasyah.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh UAS merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustaz dalam video yang beredar.

"Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land," ujar Judha.

Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.

Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia. Sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, termasuk di antaranya warga negara Singapura.

"Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk," tutur Judha. (*)

Tags : Kemlu Jelaskan Persoalan Ustaz Abdul Somad, Penolakan UAS Masuk Singapura, Masa Aksi Damai ke Masjid Agung Annur, Agama,