Linkungan   17-07-2025 10:45 WIB

Walhi Nilai Pentingnya Keadilan dalam Tata Kelola Hutan, Tapi Juga Kritik Keras Pengampunan Korporasi yang Melanggar Aturan

Walhi Nilai Pentingnya Keadilan dalam Tata Kelola Hutan, Tapi Juga Kritik Keras Pengampunan Korporasi yang Melanggar Aturan
Uli Arta Siagian

LINGKUNGAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekankan pentingnya keadilan dalam tata kelola hutan, terutama keadilan ekologis yang mengakui peran masyarakat adat, keberagaman hayati, dan keberlanjutan lintas generasi.

"Walhi kritik keras pengampunan korporasi yang melanggar aturan kehutanan." 

“Sekitar 60 persen kawasan hutan dikuasai oleh investasi, sedangkan pengakuan atas wilayah kelola masyarakat masih sangat terbatas,” kata Uli Arta Siagian menyampaikan dalam media briefing bertajuk “Jadikan UU Kehutanan Adil dan Pelindung Ekosistem Hutan: Hutan Indonesia Bukan Warisan Kolonial”, Senin 14 Juli 2025 kemarin.

Menurut Uli Arta Siagian, ada tiga unsur utama yang harus diperlakukan setara dalam pengelolaan hutan, yaitu masyarakat, khususnya komunitas adat dan lokal. 

Relokasi Selanjutnya, alam dan keanekaragaman hayatinya, serta aktivitas ekonomi dan sosial yang menyatu dengan nilai-nilai budaya.

Namun selama ini, negara lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dalam kebijakan kehutanan.

Dalam pengalamannya, Walhi bekerja di kawasan seluas 1,5 juta hektare yang tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dan kawasan hutan negara. 

Namun hanya 16 persen dari wilayah tersebut yang mendapat pengakuan melalui skema perhutanan sosial dalam sepuluh tahun terakhir, meskipun program ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional. 

Uli Arta Siagian juga menyoroti praktik komodifikasi hutan dan keanekaragaman hayati yang semakin marak, termasuk dalam konteks iklim. 

Kawasan hutan dibagi-bagi untuk dijadikan kredit karbon, sebagai alat kompensasi emisi dari proyek pembangunan skala besar seperti infrastruktur dan energi. 

Menurutnya, ini mengubah hutan menjadi aset yang diperdagangkan, bukan ekosistem yang dijaga.

“Kami juga menyoroti impunitas terhadap korporasi yang melanggar hukum,” tambahnya.

Uli Arta Siagian menyebut sekitar 3,4 juta hektare kebun sawit ilegal berada di dalam kawasan hutan. 

Dalam 13 tahun terakhir, negara berkali-kali memberikan pengampunan terhadap pelanggaran ini melalui berbagai aturan, termasuk Perpres No. 5 Tahun 2025.

Sementara itu, akses masyarakat terhadap kawasan hutan masih sangat minim. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa model pengelolaan hutan saat ini sangat tidak adil, bahkan sejak perumusan kebijakan dasarnya.

Uli Arta Siagian pun menekankan perlunya perubahan total terhadap Undang-Undang Kehutanan agar lebih adil dan berkelanjutan. 

Ia memberi contoh ancaman eksploitasi jangka panjang terhadap hutan yang muncul dalam konteks transisi energi dan proyek pangan. 

Saat ini, terdapat konsesi tambang batu bara, nikel, dan mineral lain yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Selain itu, proyek food estate yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional juga membuka peluang penggunaan kawasan hutan sebagai lahan konsesi pangan. 

“Jika ini berlangsung terus, hutan kita bisa hancur dalam skala besar,” ujar Uli Arta Siagian. 

Menurutnya, UU Kehutanan yang baru harus memuat prinsip-prinsip keadilan. Salah satunya adalah keadilan rekognisi, yang menurutnya bukan sekadar pengakuan simbolik.

“Ini bukan sekadar mengakui keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal, tapi juga menghargai hak-hak mereka serta pengetahuan tradisional dan adat yang mereka miliki dalam menjaga hutan. Semua itu harus dijamin dan dilindungi oleh undang-undang,” kata Uli Arta Siagian.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan korektif untuk membenahi kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat, termasuk melalui penegakan hukum yang tegas. 

Selain itu, keadilan gender dan keadilan antargenerasi juga dinilai penting agar kebijakan kehutanan tidak hanya berpihak pada kepentingan saat ini, tetapi juga menjamin masa depan.

“Ketika kita bicara soal hutan, kita tidak hanya bicara soal keselamatan orang-orang yang hidup sekarang, tapi juga masa depan anak cucu kita, bahkan anak-anak yang masih di dalam kandungan,” ujarnya.

Uli menekankan, tanpa perubahan cara pandang dalam pengelolaan hutan, generasi mendatang bisa tumbuh di dunia yang sudah kehilangan hutannya dan dampaknya juga akan dirasakan oleh generasi saat ini. (*)

Tags : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Walhi, Pelanggar aturan hutan, Hutan Indonesia,