PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai gagal mengelola sampah secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
"Pengelolaan sampah masih undang ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan."
"Kondisi ini tercermin dari meningkatnya timbunan sampah plastik di jalan, ketiadaan fasilitas pemilahan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), serta ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," kata Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Ahlul Fadli pada wartawan, Jumat (30/8).
Walhi Riau mencatat bahwa kebijakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan hanya berfokus pada aspek pengumpulan dan pengangkutan.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan, yakni pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Pendekatan yang dilakukan masih bersifat teknokratis dan belum menyentuh perubahan paradigma menuju pengelolaan berbasis pengurangan dan daur ulang,” tegas Ahlul.
Selain itu, penutupan sejumlah TPS oleh Pemkot justru memicu munculnya titik pembuangan sampah liar di berbagai kawasan, seperti Kecamatan Rumbai, Bukit Raya, Tuah Madani, hingga Marpoyan Damai.
Situasi ini semakin memperburuk kondisi tata kelola sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, mengungkapkan bahwa pola distribusi TPS di Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023.
Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi pemilahan sampah dan lemahnya penerapan kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kondisi krisis juga terjadi di TPA Muara Fajar 2. TPA ini dilaporkan mengalami penumpukan tanpa sistem pengelolaan modern, menimbulkan bau menyengat, mencemari tanah dan air, serta menghasilkan emisi gas metana yang memperburuk krisis iklim.
Meski Pemko Pekanbaru sempat melakukan kunjungan ke Chongqing, Tiongkok, untuk meninjau proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, Walhi menilai langkah tersebut belum menunjukkan solusi konkret terhadap persoalan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Pendekatan yang dilakukan masih bersifat teknokratis dan belum menyentuh perubahan paradigma menuju pengelolaan berbasis pengurangan dan daur ulang,” tegas Ahlul. (*)
Tags : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Walhi, Walhi Riau Plototi Pengelolaan Sampah, Pekanbaru, Pengelolaan Sampah Masih Undang Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Kesehatan, News Kota,