
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Warga Kota Pekanbaru masih resah dengan keberadaan juru parkir (jukir) ilegal yang belum juga ditertibkan. Selain itu, banyak jukir yang memungut biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi serta tidak memiliki identitas yang jelas. Masyarakat berharap agar pemerintah segera menertibkan praktik tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, mengimbau masyarakat agar tetap membayar parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang baru, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, ia menegaskan agar warga hanya membayar jika diberikan karcis resmi.
“Kalau tidak ada karcis, jangan bayar. Tidak perlu takut, karena parkir harus disertai dengan karcis resmi dan jukirnya harus memiliki identitas yang jelas,” ujar Davit kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/3/2025).
Davit menambahkan bahwa jukir yang memungut parkir tanpa memberikan karcis dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi hukum. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sebagai instansi yang bertanggung jawab untuk tidak membiarkan kondisi ini terus terjadi di lapangan.
“Masyarakat sering berhadapan dengan oknum jukir yang tidak mematuhi aturan Perwako. Dishub harus tegas dalam menertibkan mereka,” tegasnya.
Davit juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak kebijakan penurunan tarif parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Menurutnya, penurunan tarif tidak terlalu berpengaruh terhadap PAD, yang lebih penting adalah penataan parkir yang lebih teratur.
“Yang diperlukan saat ini adalah penataan parkir yang lebih baik. Pemerintah perlu menentukan titik mana saja yang boleh atau tidak boleh dipungut biaya parkir,” katanya.
Komisi II DPRD Pekanbaru mendukung langkah Pemko Pekanbaru dalam mengkaji dan meniadakan pungutan parkir di gang-gang serta jalan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat segera direalisasikan, mengingat aturan sebelumnya memang sudah melarang pungutan parkir di area tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kebijakan ini terealisasi sehingga jukir ilegal tidak semakin menjamur. Kasihan masyarakat jika harus terus terbebani dengan biaya parkir di setiap sudut kota,” pungkasnya.
Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus kutipan parkir di gang-gang dan ruas jalan kecil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum yang tengah dikaji oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa saat ini Pemko sedang berupaya menyusun sistem parkir yang lebih tertata dan adil bagi masyarakat. Selain itu, tarif parkir juga telah mengalami penyesuaian seiring diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
"Dalam satu bulan ini kami lakukan kajian dan penataan oleh Dishub. Salah satu rencana yang dikaji adalah parkir di gang-gang atau jalan kecil tidak lagi dipungut biaya alias gratis," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (5/3).
Dishub Pekanbaru saat ini tengah memetakan lokasi mana saja yang akan dibebaskan dari kutipan parkir. Selain gang dan jalan kecil, Pemko juga menetapkan tarif parkir baru untuk beberapa ruas jalan.
Parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan roda empat Rp2.000. Sementara itu, untuk ruas jalan protokol yang padat kendaraan, tarif parkir bisa lebih tinggi dari Rp2.000.
"Tujuan utama dari pengelolaan parkir ini bukan sekadar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib," jelasnya.
Selain itu, Pemko juga tengah mengkaji penerapan tarif parkir progresif, di mana biaya parkir akan meningkat sesuai dengan durasi parkir di lokasi tertentu, terutama di jalan-jalan protokol.
"Kami ingin memastikan sistem parkir yang lebih baik dan tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," tutup Zulhelmi.
Dengan adanya penataan ulang ini, diharapkan sistem parkir di Pekanbaru menjadi lebih terstruktur, mengurangi kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi warga dalam berlalu lintas dan memarkir kendaraannya. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : parkir, juru parkir, pekanbaru, parkir liar, juruparkir ilegal, tanpa karcis parkir dilarang bayar, lawan pungli jukir ilegal, News Kota,