Pekanbaru   2026/02/18 9:59 WIB

Walikota Agung Nugroho Hentikan Operasional Usaha THM Selama Ramadan

Walikota Agung Nugroho Hentikan Operasional Usaha THM Selama Ramadan

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah kota harus menghentikan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah.

"Seluruh kegiatan usaha THM dihentikan."

"Seluruh THM, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, tidak diperkenankan beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan," kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang memimpin rapat membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).

Selain tempat hiburan malam, larangan juga mencakup operasional karaoke, biliar, serta kegiatan live music pada malam hari.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pemko Pekanbaru turut mengatur jam operasional rumah makan dan restoran.

Pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pada siang hari, layanan hanya diperkenankan untuk pembelian secara bawa pulang.

Khusus bagi rumah makan non-muslim, pemerintah memberikan kelonggaran dengan syarat pembatasan kapasitas maksimal 30 persen dari jumlah meja dan kursi yang tersedia.

Saat ini, pemerintah kota melalui camat dan lurah terus melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta melakukan pengawasan secara persuasif serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban. (rp.ind/*)

Tags : tempat hiburan malam, thm, pekanbaru, usaha thm dihentikan, ramadhan 2026, operasional usaha thm dihentikan selama ramadan,