Pekanbaru   2026/04/10 13:51 WIB

Walikota Agung Nugroho Ingatkan ASN yang WFH Tidak Nongkrong di Kafe 

Walikota Agung Nugroho Ingatkan ASN yang WFH Tidak Nongkrong di Kafe 
Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ASN yang WFH tidak nongkrong di kafe." 

“Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota,” kata Agung Nugroho, Jumat (10/4).

Aturan WFH menyasar disiplin kerja pegawai sekaligus menekan konsumsi energi kantor.

Pemerintah kota menegaskan fokus utama tetap pada kinerja terukur dan pelayanan publik optimal.

Pemko Pekanbaru menjalankan skema kerja fleksibel mengikuti arahan pemerintah pusat sejak awal April 2026.

Pola kerja menggabungkan empat hari WFO dan satu hari WFH setiap pekan kerja. Transformasi ini mendorong perubahan budaya kerja berbasis hasil, bukan sekadar kehadiran fisik.

Agung Nugroho, menegaskan kontrol tetap berjalan meski ASN bekerja dari rumah. Setiap kepala OPD memegang peran penting dalam pengawasan harian pegawai.

Laporan tugas dan capaian kerja menjadi indikator utama evaluasi kinerja ASN.

Ia menambahkan bahwa setiap tugas harus dilaporkan lengkap beserta hasil kerja. Pengawasan dilakukan ketat melalui pimpinan OPD masing-masing.

Agung menyebut WFH bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab kerja harian pegawai.

Setiap ASN tetap menerima tugas sesuai bidang kerja dari atasan langsung. Hasil pekerjaan wajib dikembalikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

“Kepala OPD tidak boleh melepaskan begitu saja, harus ada kontrol dan hasil kerja,” ujar Agung Nugroho.

Ia menegaskan sistem ini menuntut kedisiplinan tinggi seluruh pegawai. Evaluasi akan dilakukan secara berkala terhadap capaian kerja.

Pemko juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan WFH. Pelanggaran seperti bepergian ke luar kota tanpa izin menjadi perhatian serius. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas sistem kerja fleksibel.

Agung memastikan evaluasi dilakukan secara objektif berdasarkan data kinerja pegawai. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

Pemerintah kota ingin memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kebijakan.

Di sisi lain, sektor pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan selama penerapan WFH. ASN yang bertugas di layanan langsung wajib siaga jika masyarakat membutuhkan. Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik.

“Pelayanan untuk masyarakat itu nomor satu, WFH bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan,” kata Agung.

Ia menekankan dinamika masyarakat Pekanbaru menuntut respons cepat setiap waktu. ASN harus siap dipanggil kapan saja saat dibutuhkan.

Penjabat Sekretaris Daerah Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan WFH bukan hari libur.

Ia mengingatkan seluruh ASN tetap bekerja penuh sesuai tanggung jawab masing-masing. Disiplin kerja menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“WFH itu bukan libur, tetap bekerja, jangan disalahartikan,” ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, Pj Sekda Pekanbaru.

Ia menambahkan ASN harus tetap berada dalam kota selama jam kerja. Kondisi ini penting untuk menjaga kesiapan pelayanan darurat.

Menurut Ingot, ASN yang meninggalkan kota wajib mengantongi izin resmi. Aturan ini menjaga fleksibilitas tetap berada dalam koridor disiplin kerja. Pemko tidak ingin sistem baru justru menurunkan kinerja pegawai.

Kebijakan WFH juga diklaim mampu menekan konsumsi energi listrik kantor secara signifikan. Selain itu, penggunaan BBM kendaraan dinas ikut berkurang selama satu hari kerja. Efisiensi anggaran menjadi salah satu target utama kebijakan ini.

Transformasi sistem kerja ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait fleksibilitas ASN. Pemerintah pusat mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam sistem kerja birokrasi. Pengawasan berbasis elektronik mulai diterapkan secara luas.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan fokus utama sistem baru terletak pada capaian kerja.

Setiap ASN memiliki target kinerja yang jelas dan terukur dalam sistem digital. Evaluasi dilakukan rutin melalui laporan kinerja bulanan.

“ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Ia menekankan pengawasan tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik. Sistem digital menjadi tulang punggung pengendalian kinerja.

Kebijakan ini juga didukung regulasi nasional terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pemerintah mendorong integrasi teknologi dalam seluruh lini birokrasi. Keamanan digital menjadi perhatian utama dalam implementasi sistem ini.

Sejumlah instansi sebelumnya telah menerapkan pola kerja serupa dalam berbagai kondisi khusus.

Pengalaman masa pandemi menjadi dasar pengembangan sistem kerja fleksibel saat ini. Pemerintah kini mengarah pada model kerja hybrid permanen.

Di Pekanbaru, implementasi WFH masih terus dipantau untuk melihat efektivitasnya. Evaluasi berkala akan menentukan keberlanjutan kebijakan dalam jangka panjang. Pemko membuka ruang perbaikan jika ditemukan kendala di lapangan.

Pengamat kebijakan publik menilai keberhasilan WFH bergantung pada disiplin dan sistem pengawasan. Tanpa kontrol ketat, fleksibilitas berpotensi menurunkan produktivitas ASN. Namun jika berjalan optimal, efisiensi anggaran bisa meningkat signifikan.

Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang serius menguji model kerja baru birokrasi modern. Kombinasi fleksibilitas dan kontrol ketat menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Semua mata kini tertuju pada hasil nyata dari implementasi WFH setiap Jumat. (rp.ind/*)

Tags : Work Form Home, WFH, Pekanbaru, ASN WFH, Walikota Ingatkan ASN WFH Tidak Nongkrong di Kafe ,