PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, usulkan perlunya dilakukan revisi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.
"Kenaikan PBB hingga 300 persen sudah mencekik leher warga."
"Kami dilantik setahun setelahnya, tepatnya pada Februari 2025. Jadi kenaikan ini sudah ada jauh sebelum saya menjabat," kata Agung Nugroho menepisnya, Jumat (15/8).
Agung menegaskan, kenaikan tersebut bukan kebijakan yang dibuat di masa kepemimpinannya, melainkan hasil keputusan yang sudah disahkan sebelum ia menjabat.
menurutnya, usulan kenaikan tarif PBB diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendapatan Daerah pada Februari 2023.
Proses pembahasan dilanjutkan di DPRD Pekanbaru hingga terbentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hasilnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif baru PBB disahkan pada Januari 2024, ketika Pekanbaru masih dipimpin Penjabat (Pj) Walikota.
Meski begitu, Agung mengaku sejak awal menjabat sudah menaruh perhatian pada persoalan tarif PBB yang dinilainya kurang tepat untuk kondisi ekonomi masyarakat Pekanbaru saat ini.
Ia bahkan membandingkan sikapnya dengan kebijakan penurunan tarif parkir yang pernah ia lakukan.
"Sejak hari pertama, saya sudah rapat dengan OPD dan Pak Markarius (Wakil Wali Kota) membahas ini. Niat saya jelas, bagaimana memberikan kelonggaran dan kenyamanan kepada masyarakat," tegasnya.
Agung mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk mengusulkan revisi Perda PBB kepada DPRD Pekanbaru. Salah satu opsinya adalah memberikan stimulus atau diskon agar masyarakat tidak terbebani dan lebih terdorong membayar pajak.
"Kalau tarif terlalu tinggi, orang malas membayar. Tapi kalau tarifnya lebih rendah, seperti jualan retail kecil, banyak yang bayar. Ujungnya, pendapatan asli daerah bisa meningkat," ungkapnya.
Ia menegaskan, target kebijakan ini bukan sekadar menjaga penerimaan daerah, tetapi memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan berlebih.
"Saya sedang ingin mengusulkan kembali kepada DPRD untuk merevisi terkait tarif PBB tersebut. Berdasarkan nanti tentu kajian-kajian. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pendahulu sebelumnya yang sudah menaikkan PBB di Kota Pekanbaru," sebutnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota, Faisal Islami, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengajukan revisi peraturan daerah terkait.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru yang mencapai 300 persen menjadi sorotan publik dan dikeluhkan masyarakat.
Faisal Islami mengakui bahwa banyak warga terkejut dengan kenaikan tarif PBB yang disebabkan oleh perubahan tarif dalam peraturan daerah dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen.
Keluhan ini banyak diterimanya saat agenda reses atau turun ke masyarakat.
"Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan atas kenaikan PBB di Pekanbaru. Ini harus menjadi perhatian serius dan kami mendorong diajukan revisi Perda terkait PBB," kata Faisal Islami, Jumat (15/8).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut merupakan hasil kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, bukan pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Agung Nugroho dan Markarius Anwar.
"Kenaikan ini terjadi di tahun 2024, di bawah pemerintahan sebelumnya, bukan pemerintahan sekarang," ujarnya.
Politikus Partai NasDem ini berharap revisi Perda dapat membuat tarif PBB lebih proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.
Kenaikan tarif hingga tiga kali lipat ini dinilai sebagai lonjakan yang berdampak sosial luas dan membutuhkan kajian ulang.
"Kami di Bapemperda siap membahas revisi Perda ini bersama Pemko, supaya keluhan warga dapat terjawab dan beban mereka bisa berkurang," tutupnya. (rp.ind/*
Editor: Indra Kurniawan
Tags : pajak bumi bangunan, pbb, kenaikan pbb 300 pdersen, pekanbaru, walikota agung nugroho usulkan revisi pbb, kenaikan pbb mencekik leher,