
BATAM - Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad inspeksi mendadak (Sidak) ke lahan yang dikuasai PT Bintang Jaya Husada (BJH) untuk bangun perumahan 600 unit di belakang kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batamkota.
"PT BJH kuasai lahan 24 hektar untuk bangun perumahan di kawasan Botania 1 Batam."
“Kami melakukan peninjauan lokasi terkait dengan informasi yang kami peroleh dari warga mengenai aktivitas cut and fill,” kata Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pematangan lahan oleh PT Bintang Jaya Husada (BJH), Selasa (9/4).
Lahan seluas 24 hektare itu diketahui akan dijadikan lokasi pembangunan perumahan oleh pengembang Citilink Central Propertindo, dengan rencana pembangunan sekitar 600 unit rumah.
Amsakar Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas cut and fill di lokasi tanpa izin resmi yang telah diterbitkan.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pematangan lahan wajib memenuhi standar normatif dan regulasi yang berlaku.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan proses perizinan dari pengembang masih dalam tahap pengurusan.
“Kami ingin nantinya, saat orang yang mengurus izin datang, kami minta penjelasan lebih detail terkait hambatan yang mereka alami. Kami juga sampaikan, selama izin belum keluar, jangan lakukan aktivitas sepihak,” kata Amsakar.
Menurutnya, aktivitas pematangan lahan tanpa izin dapat memperparah kondisi lingkungan, terutama dalam konteks banjir yang semakin kerap melanda Batam pascahujan deras.
“Kita tidak ingin catchment area di Batam menjadi botak semua. Sekarang saja kalau hujan tiga sampai empat jam, sudah tergenang di mana-mana. Aktivitas tanpa izin ini bisa memperparah keadaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pengusaha pemilik proyek, sudah hadir memberikan informasi terkait kendala dalam pengurusan izin.
Pemerintah akan menindaklanjuti masalah tersebut di tingkat internal dan provinsi.
Pemerintah mendukung dunia usaha, tetapi dalam koridor aturan dan tata kelola yang baik. Bahkan, pihaknya merencanakan rapat bersama para Deputi BP Batam untuk membahas percepatan dan penyederhanaan proses perizinan.
“Kami ingin pelaku usaha di Batam bisa bergerak dalam iklim kebijakan yang familiar dan mendukung. Kita ingin memangkas proses yang duplikatif,” kata Amsakar.
Selain itu, dia mengaitkan urgensi reformasi perizinan ini dengan tantangan ekonomi global, termasuk kebijakan tarif Amerika Serikat yang berdampak pada ekspor.
“Tarif 32 persen dari kebijakan Trump itu tidak sederhana. Kalau barang kita keluar kena pajak segitu, padahal FTZ kita nol persen, bisa jadi masalah serius bagi Batam,” lanjutnya.
Sementara itu, Aseng, selaku bos Citilink Central Propertindo, menyatakan akan menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan sesuai arahan pemerintah.
“Kita setop dulu. Fatwanya nanti dikeluarkan secepatnya, sesuai arahan Ibu (Li Claudia),” kata dia.
Ia mengaku sudah mengajukan izin cut and fill serta dokumen Amdal ke BP Batam sejak enam hingga tujuh bulan lalu. Akan tetapi, izin tersebut tak kunjung keluar.
“Katanya di OSS izin bisa selesai lima hari kerja, ini sudah enam bulan belum keluar. Semua persyaratan sudah kami lengkapi,” ujarnya.
Ia menyampaikan kekhawatirannya terkait nasib para pekerja di lapangan apabila pekerjaan di setop.
Saat ini terdapat sekitar 40 karyawan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, dan ke depannya akan ada tambahan 80 orang lagi.
“Semua juga mau makan, kalau terlalu lama berhenti, kasihan karyawan. Tapi kita tetap ikuti arahan pemerintah,” katanya. (*)
Tags : walikota batam amsakar achmad, walikota sidak, pt bintang jaya husada, bjh, kuasai lahan, bjh bangun perumahan kawasan Botania 1,