BATAM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatanmerupakan upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Pemeriksaan terhadap warga untuk protokol kesehatan dilakukan tim terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 terdiri dari Satpol PP, tim yang turun ke lapangan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Ditpam BP Batam dan beberapa instansi terkait lainnya.
“Kami sudah mendapatkan 33 warga yang melanggar tidak menggunakan masker. Di antaranya para pengendara bermotor dan warga yang belanja di sekitaran pasar Botania, Batam Center,” ujarnya, Selasa (15/9).
Sebanyak 33 warga Kota Batam yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19. Salim menyampaikan saat menemukan warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan akan langsung diberikan teguran tertulis. “sosialisasi yang di jalankan adalah teguran tertulis, jadi semisal warga yang sudah terkena sanksi tertulis dan bila mana kedepatan melanggar lagi kami akan menindak lanjuti ke sanksi sosial”, katanya.
Ia juga menambahkan pihaknyaakan melakukan ptroli ke seluruh pusat-pusat keramaian di Kota Batam guna memastikan warga mematuhi protokol kesehatan. “Untuk pagi hari, kami patroli lebih ke tempat keramaian seperti pasar mall dll, dan untuk malam harinya berbeda lagi yaitu seperti tempat Pujasera, tempat nongkrong dan tempat hiburan,” jelasnya.
Terjaring razia
Puluhan warga Kota Batam terjaring razia karena tidak mengindahkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19. puluhan warga terjaring razia yang digelar Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 di Pasar Botania. “Tim langsung memberikan teguran tertulis kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker ini,” jelas Kepala Satpol PP Batam.
“Hari ini ada puluhan yang terjaring di Pasar Botania. Alasannya macam-macam. Ada yang lupa lah, jadi kami edukasi dan beri masker,” sebutnya.
Tim terpadu akan turun sebanyak delapan kali dalam satu bulan. Tim akan mendatangi lokasi keramaian. Pelanggar yang tidak mau diedukasi akan langsung didenda agar bisa memberikan efek jera. “Sesuai arahan pimpinan. Pemberian sanksi bertahap. Kalau terus melanggar tentu akan ada sanksi lebih tegas dari teguran tulisan,” kata Salim.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Terlebih saat berada di luar rumah. Warga wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. “Saat ini angka kasus Covid-19 di Kota Batam sudah mencapai 991 dan hampir menembus seribu kasus positif. Karena itu masyarakat terus diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 mulai turun ke lapangan lapangan untuk melakukan sosialisasi dan juga penindakan terkait dengan Perwako tentang protokol kesehatan. Pihaknya berharap masyarakat bisa semakin sadar bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan peran dari masyarakat. “Sekarang ada Perwako harusnya lebih patuh lagi. Makanya diperlukan penindakan yang tegas agar masyarakat sadar, dan Covid-19 bisa dikendalikan.
Amsakar mengungkapkan, tim terpadu diberikan wewenang penuh untuk menegakkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Setelah selama kurang lebih 10 hari memberikan sosialisasi, sudah saatnya ada penindakkan. “Hari ini sudah turun semua. Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” terangnya. (rp.edy/*)
Tags : Warga Batam, Protokol Kesehatan, Penerapan Sanksi Protoko Kesehatan di Batam ,