Batam   2025/10/09 10:50 WIB

Warga Batam Tolak Bangunan di Area SUTET Secara Permanen, Relawan Prabowo Gibran: 'Berbahaya Jika Tidak Mengukur Jarak Aman'

Warga Batam Tolak Bangunan di Area SUTET Secara Permanen, Relawan Prabowo Gibran: 'Berbahaya Jika Tidak Mengukur Jarak Aman'

BATAM - Pembangunan tower Sutet bertegangan tinggi mendapat perlawanan dari warga di sejumlah perumahan di Batam karena dianggap membahayakan kesehatan orang yang berada di sekitar tower.   

Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) menyikapi areal tegangan tinggi milik PT PLN (Persero) pada lokasi sangat berbahaya dilakukan pembangunan secara permanen.

"Perusahaan yang membangun permanen dilokasi tidak menyadari akibat diarea itu bisa perabotan rumah tangga mengalami kerusakan," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN dalam relisnya, Rabu (8/10).

Sebaliknya, Bright PLN Batam, anak Perusahan PLN, menjamin jaringan transmisi SUTT 150 KV yang berada di pemukiman Batam tidak berdampak radiasi apapun pada masyarakat sekitar.

Corporate Secretary bright PLN Batam, Kishartanto Purnomo Putro menyatakan jarak bangunan transmisi 150 KV dengan pemukiman warga dalam ambang batas aman.

Tetapi warga meminta pembangunan tower dikembalikan ke rencana awal dengan menggelar aksi damai.

Ketakutan warga memang beralasan karena sutet memang terkenal berbahaya jika berada pada jarak tak aman.

Sebagaimana diketahui, setiap aliran arus/tegangan listrik akan menimbulkan medan magnet/ listrik yang bila sangat besar dapat membahayakan.

Bahaya itu di antaranya luka bakar bila terjadi loncatan listrik, gangguan metabolisme tubuh,gangguan saraf, dan irama detak jantung.

Oleh karena itu dilarang mendirikan bangunan apa pun, termasuk menanam pohon tinggi, di dekat/ bawah kabel listrik bertegangan tinggi atau SUTET.

Jarak minimum yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan tergantung besar tegangannya, namun biasanya berkisar antara 20 - 30 m.

Ada cara sederhana untuk mengetahui berbahaya tidaknya daerah itu, yaitu dengan menggunakan pesawat radio atau televisi.

Apabila perangkat elektronik itu tidak mengalami gangguan penerimaan, maka daerah tersebut sudah dapat dikatakan relatif aman dari pengaruh medan magnet/ listrik.

Jika tempat tinggal warga, disinyalimen berada dalam radius yang berbahaya, sangat disarankan untuk pindah.

Pasalnya, jika terpapar terus menerus dalam waktu yang lama akan memicu timbulnya kanker otak.

Patut diketahui juga, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Berikut adalah rincian jarak amannya.

  • SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
  • SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
  • SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
  • SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
  • SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter
  • SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
  • SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
  • SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
  • SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
  • SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
  • SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
  • SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter .

Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau ini kembali menekankan, mendirikan bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sangat tidak dianjurkan.

Hal itu karena berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan, kata dia.

Meski sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum bangunan di sekitar SUTET, tetap saja masih ada ditemui pengusaha melanggar batasan tersebut.

"Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut," kata Larshen.

"Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi," tambahnya.

"Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya," imbuhnya.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi pada Johanes Kennedy Aritonang yang diketahui sebagai Pimpinan PT TPM melakukan aktivitas kegiatan dilokasi area SUTET.

"Dia aktor utama dibalik berbagai peristiwa penting yang telah banyak merugikan masyarakat Batam, Kepri."

"Direktur PT TPM, Anwar Pardamean Rajagukguk mengikuti perintah Johanes Kennedy Aritonang menjalankan aksinya membangun sebuah bangunan permanen dengan berbagai macam spekulasi, tetapi sudah merampas hak-hak masyarakat setempat," kata Larshen.

PT Panbil Group itu juga sudah melakukan pelanggaran membabat hutan lindung di Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Temuan serupa juga terjadi belakang Villa Panbil Blok CC dan di Lokasi Panbil 2 Baru, Tembesi Kecamatan Sagulung, berada di kawasan hutan lindung pondok tani.

Johanes Kennedy Aritonang saat dikonfirmasi melalui jaringan elektronik ponselnya tidak menjawab.

Ia telah membangun beberapa bangunan permanen dibawah tower suitet (tegangan tinggi). 

Sebelumnya, Bright PLN Batam, anak Perusahan PLN, menjamin jaringan transmisi SUTT 150 KV yang berada di pemukiman Batam tidak berdampak radiasi kepada masyarakat sekitar.

"Tidak ada dampak radiasi yang ditimbulkan dari transmisi SUTT 150 KV seperti yang dicemaskan warga," ujar Corporate Secretary bright PLN Batam, Kishartanto Purnomo Putro pada wartawan.

Kishartanto Purnomo Putro menyatakan jarak bangunan transmisi 150 KV dengan pemukiman warga dalam ambang batas aman.

Ia menjelaskan pembangunan sudah dilakukan bright PLN Batam di wilayah Tanjung Uncang.

Dapat dilihat sepanjang jalan tersebut terbentang jaringan SUTT 150 KV dan sama sekali tidak mengganggu aktivitas warga dan kesehatan masyarakat.

Kontruksi tower steel pole tiang transmisi yang terbuat dari baja berbentuk bulat. Sementara itu jarak lokasi tower terdekat dengan rumah warga sekitar 6 meter dari batas area perumahan.

Sedangkan ambang batas aman vertikal tower adalah 5 meter.

Dijelaskannya,jarak bebas aman itu sudah sesuai dengan SNI 04-6918-2002 dan Permen ESDM 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak minimum SUTT, SUTET, dan arus searah untuk jaringan penyaluran listrik.

"Bright PLN Batam melakukan pembanguanan Jaringan Transmisi SUTT Batu Besar Nongsa sudah sesuai dengan izin pembangunan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Executive Vice President of Health Safety and Environment bright PLN Batam, Arief Kuncoro memberikan pernyataan terkait radiasi.

“Adalah hal yang keliru jika ada kekhawatiran warga akan bahaya radiasi akibat adanya tiang dan kabel SUTT tersebut. Karena SUTT memiliki bahaya radiasi yang paling kecil dibandingkan sinar matahari. Bahkan jika dibandingkan dengan radiasi hanphone pun, SUTT masih kecil,” jelas Arief.

Lebih jauh Arief menjelaskan bahwa dalam teori, terpadat dua jenis radiasi, yakni ionazing dan non-ionazing.

“Ionazing adalah radiasi yang dapat merubah sel pada tubuh manusia."

"Radiasi ini merupakan radiasi yang berbahaya seperti contohnya, alat rontgen rumah sakit, radio terapi dan sinar matahari."

“Jenis ini tidak berbahaya bagi manusia. Salah satu contoh radiasi jenis ini adalah radiasi handphone, TV, radio dan monitor. SUTT juga termasuk kategori ini”, tambahnya lagi.

Berdasarkan aturan pemerintah, batas maksimal yang boleh dijangkau dibawah kabel SUTT adalah sejauh enam meter. Jika hal ini sudah dipenuhi oleh bright PLN Batam, maka masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT.

“Berbeda dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), SUTT itu jauh lebih rendah. Masyarakat tidak perlu khawatir akan pembangunan SUTT, karena dampak radiasinya sangat kecil. Tidak berpengaruh terhadap sel tubuh manusia, bahkan terhadap hewan dan tumbuhan sekalipun,” tutupnya. (*)

Tags : sutet, jarak aman, bangunan, kesehatan, pln, Listrik, Sutet, radiasi, bahaya sutet,