Headline News Kota   2021/04/05 12:54 WIB

Surat Edaran Wako: Warga Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Khususnya Wilayah 'Zona Merah'

Surat Edaran Wako: Warga Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Khususnya Wilayah 'Zona Merah'

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru keluarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 98 / SE / IV / 2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021.

Dalam Surta Edaran berbunyi anjuran masjid dan musala di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah. Warga yang berada di kawasan zona merah di Kota Pekanbaru disarankan untuk salat tarawih dan di rumah tinggal selama Ramadhan. "Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan akan membentuk hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dirilis Media Center Riau, Minggu (4/4).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di dalam zona ini, terhitung setidaknya 10 kasus aktif per minggu. Kasus tersebut tersebar du Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Selanjutnya Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat. Dalam edaran tersebut meminta agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Namun, rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan. Selain itu, harus mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan. Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jamaah dasar hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, dapat dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta pengawasan protokol kesehatan. (*)

Tags : Walikota Pekanbaru Firdaus, Surat Edaran, Salat Tarawih, Zona Merah,