PEKANBARU — Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Mayjen TNI Dody Triwinarto kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan terkait penertiban kawasan hutan di TNTN, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Satgas PKH harus tegas tegakan hukum melihat sudah banyak yang merasa seperti pahlawan kesiangan."
“Kami mengajak masyarakat yang berada di dalam kawasan TNTN untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan takut, jangan terpengaruh. Ini kita lakukan secara perlahan dan mengedepankan dialog. Apa pun alasannya, kawasan ini adalah Taman Nasional Tesso Nilo yang harus kita pulihkan,” ujar Dody Triwinarto, Kamis (17/7) lalu.
Satgas PKH kembali mengingatkan warga jangan terprovokasi, saat upaya pemerintah yang terus melakukan pengembalian lahan TNTN yang selama ini dikuasai masyarakat dan dijadikan kebun kelapa sawit.
Proses pemulihan TNTN, menurut Dody Triwinarto, dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan persuasif.
Dody Triwinarto menjelaskan, pemerintah berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi warga yang tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan TNTN. Namun, penyelesaian masalah ini memerlukan pendataan yang akurat agar setiap kasus bisa ditangani secara adil.
Ia juga meminta masyarakat memberi ruang bagi Satgas PKH untuk bekerja secara maksimal, mengingat kompleksitas persoalan di kawasan tersebut.
“Setiap kasus harus dipilah secara hati-hati. Tidak bisa disamaratakan,” tambahnya.
Mayjen Dody Triwinarto menjelaskan bahwa kawasan TNTN yang memiliki luas sekitar 81.973 hektare, berbeda penanganannya dengan wilayah berbatasan langsung yang juga ditanami sawit namun bukan bagian dari taman nasional.
“Di kawasan itu (luar TNTN) penduduk lebih banyak, tanaman sawit lebih luas, dan fasilitas seperti sekolah juga lebih banyak. Maka penanganannya pun tidak sama,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran warga soal keberlanjutan pendidikan anak-anak di kawasan TNTN, Dody menegaskan tidak akan ada penutupan sekolah.
Pemerintah memastikan pendidikan tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dan akan dicarikan solusi melalui Kementerian Pendidikan jika diperlukan relokasi sekolah di luar kawasan taman nasional.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satgas PKH berhasil mengembalikan 1.185 hektare lahan sawit di dalam kawasan TNTN kepada negara. Proses ini disebut akan terus berlanjut dengan mengedepankan pendekatan dialog dan kemanusiaan.
Sementara Pengamat Hukum Aspandiar menyoroti banyak oknum sudah bertingkah seperti 'pahlawan kesiangan'.
Iapun berharap Satgas PKH harus tegas tegakan hukum.
"Jangan terkesan tebang pilih dan menerapkan standar ganda dalam bekerja. Banyak dari mereka (pemilik lahan) yang urusan hukumnya selesai begitu saja setelah menyerahkan lahannya, begitu juga dengan pihak penjual lahan, sepertinya mereka tak tersentuh hukum. Mereka itu ada suatu pemandangan yang sangat menggelikan, mereka bersikap seolah bak pahlawan," kata Pengacara senior Aspandiar.
Pengamat hukum pidana yang juga Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Aspandiar mengapresiasi kinerja satgas PKH yang telah menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun pelaksanaannya terkesan tak tersentuh hukum karena ada pemilik lahan ratusan hektar terlihat "bak pahlawan kesiangan" dan bebas setelah menyerahkan lahan ke Satgas PKH.
Ia mengapresiasi kinerja satgas PKH yang telah menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tapi ada sedikit berbeda dan mengusik rasa keadilan, Satgas terlihat menerapkan standar ganda dalam bekerja, karena banyak diantara pemilik lahan dan penjual lahan yang tidak tersentuh dan dijerat hukum setelah menyerahkan lahannya.
Aspandiar menambahkan, pemilik lahan seolah mengerti hukum dan sangat NKRI bahkan dengan entengnya menghimbau para pemilik lahan untuk mengikuti jejak mereka, padahal selama ini merekalah yang memprora-porandakan TNTN yang beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan dua orang tersangka sebelumnya yang lebih awal juga sudah menyerahkan lahannya, namun dijadikan tersangka dan proses hukum berlanjut.
Saat ini penyidik telah menyerahkan SPDP-nya ke kejaksaan.
Perbedaan kontras kedua kondisi ini masih berlanjut kalau kita juga berbicara tentang banyaknya pihak terduga pemilik lahan yang hingga saat ini belum menyerahkan lahannya ke Satgas PKH, tapi mereka sepi dari pemberitaan maupun penindakan dari Satgas, apakah dikarenakan keterbatasan waktu dan tenaga satgas belum sempat menyentuh mereka.
"Kita sangat berharap Satgas bisa menyentuh seluruh pemilih lahan di TNTN sehingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, dan hutan di Riau Kembali lestari," harap Aspandiar. (*)
Tags : taman nasional tesso nilo, penertiban tntn, perambah tntn, tntn berubah jadi kebun sawit, proses pengembalian lahan tntn, satgas pkh tegas tegakan hukum bagi perambah, News,