PEKANBARU - Lebih dari setahun Marni, bukan nama sebenarnya, harus masak di ruang tengah rumahnya.
Pasalnya, dapur rusak tertimbun sebagian abu bekas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Riau.
Padahal, jaraknya sekitar tujuh kilometer dari pembangkit itu.
Ibu enam anak itu sudah lebih tiga tahun tinggal di Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Di sana, dia menyewa mesin pencetak batu bata berikut tungku pembakarnya.
Nasibnya kian suram ketika hujan tiba. Bangunan yang berdiri di bawah bukit kecil itu kerap terendam.
Air masuk ke rumah, atap bocor di mana-mana. Dia terpaksa mencari tempat kering hanya untuk bertahan sampai hujan reda dan air surut.
“Kalau hujan lebat, bedeng (rumah) masuk air. Kadang semata kaki sampai sebetis. Anak-anak usaha buang keluar. Setelah surut, lap lagi (lantai) pakai kain. Kalau hujan, siap-siap sajalah cari mana yang tak basah. Di situlah tidur.”
Tak hanya rumah, tanaman sekitar juga mati. Pohon-pohon sawit berdiri tanpa pelepah hijau. Awal dia tinggal di situ, ada empat pohon kelapa. Saat ini, tersisa dua batang yang tegak tapi tak pernah berbuah lagi.
“Sebelum tertimbun (abu batu bara) masih dipanen orangnya.”
Meskipun demikian, tungku pembakaran batubara masih selamat. Karena, belasan meter di bawah timbunan abu sisa pembakaran batubara (fly ash bottom ash/FABA), tertimbun beberapa tungku dan mesin pembuatan batu bata serupa, beserta gubuk atau tempat tinggal para pekerja.
Produksi batu bata di lokasi itu sudah berlangsung sejak 1980-an. Seorang pemilik warung di sekitar lokasi, bilang, PLTU Tenayan Raya membuang FABA di wilayah itu pagi hingga sore.
Setahu dia, tujuan awalnya adalah untuk menimbun kembali tanah yang jadi bahan baku batu bata.
Protes pun menggema dari warga.
“Diberhentikan karena abunya longsor ke pemukiman, tungku dan tanaman,” katanya.
Mei 2025 lalu, kasus debu PLTU memasuki rumah yang separuhnya tertimbun longsoran abu.
Begitu juga bangunan kayu sebelahnya. Dapur dan sumur bor pun hancur total. Posisi rumah itu berada persis di belakang tempat tinggalnya.
Tak hanya tanah sekitar area produksi batu bata yang tercampur abu.
‘Tanah hitam’ itu juga mencemari perigi yang Marni dan keluarga pakai untuk mandi dan mencuci.
Dua anak perempuannya pun mengaku gatal-gatal pada bagian tubuhnya.
Mereka menunjukkan lengan yang timbul bintik-bintik merah.
Larshen Yunus, Relawan Gabungan Prabowo Gibran (GARAPAN) mengatakan, pemerintah memang tidak pernah mengumumkan laporan tentang pengelolaan limbah pada publik.
Hak konstitusional warga atas udara bersih, air jernih, dan tanah subur, seperti yang tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, tidak dapat ditawar dengan peringkat Proper Hijau.
“Kondisi ini harus menjadi pertimbangan pencabutan Proper Hijau yang diraih PLTU Tenayan Raya pada 2024.”
Dia juga kritik pemberian Proper Hijau di tengah temuan kerusakan lingkungan di PLTU Tenayan Raya. Keputusan itu menunjukkan kontradiksi dalam sistem regulasi.
Dia menganalisis predikat hijau itu sebagai greenwashing.
Perusahaan mendapatkan citra positif melalui sertifikasi untuk menutupi dampak negatif di tingkat tapak.
Lagi pula, Proper hijau tidak menilai beban emisi aktual terhadap kesehatan masyarakat. Hanya memeriksa dokumen teknis dan laporan perusahaan.
Selama PLTU memenuhi baku mutu emisi, pengelolaan limbah, dan dokumen AMDAL, mereka dianggap patuh, terlepas dari dampak yang terjadi di lapangan.
Yaresa Wiliam, Tim Leader Lingkungan PLTU Tenayan Raya, tidak bersedia memberikan komentar, begitupun halserupa dengan Humas Rizqi Haksasi.
Wilton Amos Panggabean, Kepala Riset dan Pengembangan Organisasi YLBHI-LBH Pekanbaru pada wartawan, menyebut, sampai sekarang masyarakat di sekitar masih terganggu.
Abu bekas pembakaran batubara masih menimbun wilayah mereka, dan tidak ada pemulihan.
YLBHI-LBH Pekanbaru terlibat dalam Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB).
Dua tahun terakhir, koalisi ini memantau setidaknya sembilan dari 33 pembangkit listrik batubara di Sumatera.
PLTU Tenayan Raya, salah satunya.
Gabungan sejumlah organisasi non pemerintah, itu menemukan 47 pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup terhadap aktivitas PLTU.
Mereka melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), hingga kini, belum ada tanggapan.
Pembangkit listrik kotor ini sempat meraih Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Hijau.
Mereka pun kembali masuk sebagai calon kandidat hijau periode 2024-2025,
Wilton mendesak KLH mencabut keputusan itu dan mengevaluasi PLTU Tenayan Raya.
“Karena salah satu penyumbang pencemaran. Selain menumpuk FABA, juga turut mencemari Sungai Siak, sejak lama,” ucapnya.
Rasio Ridho Sani, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, pada media mengatakan, FABA merupakan urusan Deputi Pengelolaan Limbah Sampah dan B3 (PSLB3).
Namun, dia tidak menjawab lebih lanjut ihwal keputusan calon kandidat hijau Proper yang kementerian berikan pada PLTU Tenayan Raya. Roy, sapaan akrabnya, merupakan ketua tim teknis Proper pada Jumat (7/12) silam.
Hanifah Dwi Nirwana, Plt Deputi PSLB3, Adik Hanif Faisol Nurrofiq, Menteri LH, itu janji mengirim jawaban tertulis dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Suryanti, penghujung tahun lalu Jumat (14/12).
Secara normatif, dia menjelaskan PLTU Tenayan Raya peserta Proper 2024-2025 terdaftar dengan nomor ID Simpel 3155.
Perusahaan telah melalui serangkaian penilaian, mulai dari evaluasi ketaatan untuk lima aspek, yaitu, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, pengelolaan B3, dan pengelolaan sampah oleh evaluator pusat (KLH/BPLH).
PT PLN Nusantara Power UP Tenayan mendapatkan peringkat sementara BIRU atau TAAT pasca evaluasi dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang perusahaan sampaikan.
Pasal 24 huruf (a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 7/2025 tentang Proper mengatur penilaian kinerja peserta Proper yang melebihi ketaatan yang wajib dalam peraturan perundang-undangan, terhadap peserta Proper yang memperoleh nilai taat pada hasil evaluasi sementara, dan ditetapkan sebagai calon kandidat PROPER Hijau sesuai pada Pasal 25 berikutnya.
Namun, Pasal 24 huruf (c) juga mengatur perusahaan yang berhak menjadi calon kandidat Proper Hijau harus memenuhi ketentuan yaitu tidak ada konflik dengan masyarakat pada saat periode penilaian.
“Dengan demikian, apabila PT PLN Nusantara Power UP Tenayan terbukti sedang memiliki konflik dengan masyarakat sekitar sesuai dengan bukti-bukti yang ada, maka dapat dianulir statusnya dari calon kandidat Proper Hijau periode 2024-2025,” jelas Yulia Suryanti.
GARAPAN mengakui, pemerintah memang tidak pernah mengumumkan laporan tentang pengelolaan limbah pada publik.
Instansi terkait di daerah yang bertugas sebagai pengawas, misal, hanya melakukan inspeksi tanpa tindak lanjut nyata.
Saat ada aduan warga terkait pencemaran dan dampak FABA, respons pemerintah lambat, bahkan tidak berikan sanksi sama sekali.
Walau FABA telah keluar dari status limbah B3 berdasarkan PP 22/2021, mestinya tidak jadi alasan melepaskan tanggung jawab.
Tetapi jika dari segi bisnis, sebutnya, peringkat proper bisa jadi nilai tambah dalam proses tender, termasuk upaya sertifikasi dan peminjaman oleh lembaga keuangan.
Di segi branding, peringkat Proper juga bisa jadi bahan kampanye tanggungjawab sosial perusahaan. Dia nilai itu, memberikan posisi tawar bagi pemerintah daerah ke pusat dan investor.
Selain itu, proses penilaiannya sangat bergantung pada laporan mandiri (self-assessment) dan dokumen administratif.
Meskipun ada proses cek lapangan, tetapi bukan oleh tim independen dan bentuknya bukan investigasi, apalagi melibatkan partisipasi masyarakat.
“Dari catatan di atas, ditambah fakta banyak PLTU yang mendapat peringkat hijau, maka bisa dibilang fungsi Proper yang seharusnya menjadi instrumen dalam menjaga keadilan ekologis, justru menjadi alat reputasional belaka,” kata Larshen.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPP] Satya Wicaksana ini juga mengaku, tak heran dengan kebiasaan PLTU membuang limbah abu hasil pembakaran batu bara sembarangan.
Kejadian ini umum terjadi. Termasuk pada area pertambangan maupun proyek masif lainnya yang berdekatan dengan pemukiman ataupun lahan warga.
Meski begitu, semua pihak tidak boleh mewajarkan kondisi ini.
“Sayangnya pandangan terbalik justru diadopsi dan dilanggengkan secara terus menerus oleh pemerintah dan perusahaan.”
Ketidaktegasan pemerintah dan tidak ada tanggung jawab lingkungan dari perusahaan, merupakan salah satu penyebab.
Hukum sudah mengatur pembuangan limbah, misal, pasal 65 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maupun Pasal 53–58 PP 22/2021.
Pelaku pencemaran wajib melakukan pemulihan kualitas lingkungan hidup.
Dari sisi hukum, terlihat jelas pelanggaran PLTU Tenayan Raya. Harusnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat aktif mengawasi ini, dan mampu menegakkan sanksi tegas bagi perusahaan.
Pembiaran pembuangan limbah FABA ke tanah warga ini secara langsung melanggar prinsip dasar pengurus lingkungan (environmental stewardship), yang UUD 1945 dan UU 32/2009 mandatkan.
Bahkan melanggengkan corporate impunity, yang kedepannya justru akan semakin mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Larshen mengatakan, tindakan PLTU Tenayan Raya membuang limbah abu di sekitar pemukiman warga dan tanpa upaya pemulihan, menunjukkan ketidaksetaraan ekologis (environmental injustice) dan korban lingkungan (environmental victim).
Kesewenangan PLTU Tenayan Raya yang negara dukung, memungkinkan biaya lingkungan berupa polusi atau kerusakan terbebankan pada kelompok paling rentan secara sosial dan ekonomi. Dalam hal ini warga di sekitar lokasi pembuangan limbah abu.
“Sementara manfaatnya dinikmati secara lebih luas (listrik bagi kota). Keputusan politik, ketiadaan pemulihan, memperkuat ketidakadilan ini.”
Sebenarnya, KLH punya Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (Speed) tetapi hanya memuat pelaporan administratif perusahaan semata dan tidak ada proses verifikasi data yang ketat dari pemerintah.
Selain itu, informasi ke publik sangat sedikit, bahkan cenderung tidak ada. Sehingga, masyarakat sulit mengakses data terkait limbah B3 yang perusahaan laporkan, atau verifikasi KLH.
“Itu berpotensi meringankan kewajiban PLTU dalam proses tata cara pelaporan. Kedepan, penting adanya pengawasan dari masyarakat. Kita perlu menagih janji atas transparansi data dan ketegasan sanksi pemerintah,” kata dia.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci persoalan lingkungan hidup.
Jika data di Speed tidak mudah terakses, tidak lengkap, atau tidak terverifikasi secara independen akan melahirkan dua masalah.
Pertama, asimetri informasi. Pemerintah dan perusahaan memiliki informasi, tapi tidak bagi warga terdampak.
Ini melemahkan posisi warga dalam proses pengambilan keputusan dan litigasi atau tuntutan.
Kedua, kontrol narasi. Perusahaan dan pembuat kebijakan mengontrol narasi pengelolaan limbah. Bukan realitas di lapangan yang warga alami.
Larshen juga kritik kanal Speed. Karena, hasil laporannya tidak terbuka bagi publik untuk memantau.
Padahal, keterbukaan penting bagi masyarakat sekitar. Mulai dari cara perusahaan mengatasi limbah, hingga mencegah kebocoran.
HMPP Satya Wicaksana ini mengaku belum melayangkan sengketa informasi terkait penanganan limbah di PLTU Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat, terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sayangnya, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tidak berpihak pada masyarakat terdampak abu pembakaran batu bara."
“Ini menunjukkan bahwa minim sekali transparansi data. Padahal yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Larshen.
Ia juga setuju merekomendasikan Pemerintah Kota Pekanbaru dan DLHK, meningkatkan pengawasan dari reaktif menjadi preventif, khusus tempat pembuangan FABA, sesuai Pasal 460 PP 22/2021.
Mewajibkan keterbukaan laporan pengelolaan lingkungan rutin, sesuai Permen LHK No. 6/2021.
"Kita minta Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan peraturan larangan menimbun FABA radius satu kilometer dari pemukiman, mewajibkan tanggul beton plus drainase tertutup, serta inspeksi tiga kali setahun dan mengumumkan pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)," pintanya.
Pemerintah juga perlu membangun empat stasiun pemantau kualitas udara di sekitar area pembangkit. Hingga pengujian rutin Sungai Siak atas kontribusi pencemaran pembangkit berbasis batubara oleh PLTU Tenayan Raya itu. (*)
Tags : batubara, bencana, komunitas lokal, pencemaran, politik dan hukum, transisi energi, riau, sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup, ,