News Kota   2024/11/24 7:47 WIB

Warga Riau Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Pinjol Ilegal

Warga Riau Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Pinjol Ilegal

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya penawaran penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.

"Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pihakpihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan ilegal seperti penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal," ujar Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito, Kamis (1/8).

Menurutnya, saat ini modus operandi investasi dan pinjol ilegal semakin beragam dan sulit dideteksi.

Pelaku seringkali mengiming-iming dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya justru merugikan banyak orang.

Masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. 

"Selalu pastikan bahwa lembaga atau perusahaan yang menawarkan produk keuangan tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK," sebutnya.

Triyoga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya memerangi penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.

Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan OJK melalui kanal-kanal yang telah disediakan.

"Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, kita berharap dapat menekan jumlah korban dan kerugian dari aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Riau," ungkap Triyoga.

Dalam kesempatan tersebut, Triyoga menyampaikan bahwa Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2017 hingga Juni 2024 telah menghentikan 8.271pinjaman online ilegal.

Berikut beberapa tips untuk menghindari jerat penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal:

- Pastikan terlebih dahulu aspek legalitas dari entitas atau lembaga yang
memberikan penawaran investasi maupun pinjaman online.

- Hanya menggunakan layanan jasa keuangan dari lembaga yang telah
memiliki izin resmi dari OJK.

- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi.

- Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak realistis.

- Laporkan setiap penawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan
kepada OJK atau pihak berwajib. (*)

Tags : pinjol ilegal, ojk himbau waspadai penipuan berkedok investasi, pinjol ilegal di riau, riaupagi.com, News Kota,