JAKARTA - Mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, selama kurang lebih satu bulan, semua pemilik kebun sawit yang ada di RI diberi waktu untuk melaporkan kebunnya ke pemerintah.
Tanpa pandang bulu, mereka yang wajib melapor tak hanya kalangan perusahaan namun juga koperasi bahkan juga petani rakyat.
Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (23/6).
Kata Luhut, kebun-kebun sawit itu bisa dilaporkan melalui situs website Siperimbun. Semua pihak dihimbau untuk mengirim informasi kebunnya sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sementara untuk kebun milik koperasi dan kebun milik rakyat, pemerintah juga akan secara paralel memberi informasi dan sosialisasi terkait mekanisme pelaporan.
Adapun langkah ini kata Luhut diterapkan menyusul dengan adanya temuan data perkebunan sawit yang tidak sinkron dengan hasil audit BPKP.
Pemerintah memegang data bahwa RI memiliki 14,4 juta hektar kebun sawit, namun ternyata pada hasil audit, luas kebun yang ada di RI telah mencapai 16,8 juta hektare.
Situasi ini kata Luhut telah pula menimbulkan kerugian negara khususnya pada sektor pajak dan diduga akibat dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit itu sendiri.
Pemerintah juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendukung program wajib lapor kebun ini.
Menyikapi adanya himbauan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada para pemilik perkebunan kelapa sawit untuk melaporkan bukti izin usaha hingga luas lahan yang dimiliki ini, Aktivis Lingkungan Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menilai itu dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki struktur tata kelola pada industri kelapa sawit.
"Harus lapor dan bayar denda, agar pajak dari kebun sawit yang terlanjur dikawasan hutan harus dibayar untuk menambah pendapatan negara," kata Ir Ganda Mora M.Si, Aktivis SALAMBA memberikan pesan lewat Whats App [WA] tadi, Senini (26/6).
Tetapi Ia lebih tidak setu jika kebun sawit yang masuk katagori ilegal di putihkan, "itu bukan solusi, kalau pinjam pakai kawasan hutan kita memaklumi nya," sebutnya.
Menurutnya, ketegasan pemerintahan Jokowi diacungkan jempol, dimana ada upaya penertiban lahan di kawasan hutan yang harus membayar kewajiban dan tidak hanya merambah lalu menikmati hasil, namun harus ada sanksi berupa administratif dengan membayar denda berlaku mundur dan cukup hanya satu periode.
Sedangkan untuk pembukaan lahan pasca UU CK harus ditindak tegas secara pidana bukan perdata agar tidak ada lagi pembukaan lahan baru di kawasan hutan, terutama kawasan konservasi.
Ia juga meminta, Satgas melakukan percepatan agar pengelolaan industri kelapa sawit menjadi optimal dan berkelanjutan.
"Satgas juga diharapkan dapat memperbaiki peremajaan sawit rakyat yang sering dilupakan dalam peningkatan produktivitasnya," sebutnya.
Jadi aktivis ikut mendorong tiap pelaku usaha untuk lengkapi izin yang diperlukan agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki. (*)
Tags : luas kebun sawit, kebun sawit, sawit, kelapa sawit, pemilik kebun sawit di warning, pemilik kebun sawit harus lapor ke pemerintah, news,