Linkungan   2026/04/10 14:9 WIB

Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Walhi: Kesepakatan yang tak Seimbang dan Berisiko Kerusakan Lingkungan

Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Walhi: Kesepakatan yang tak Seimbang dan Berisiko Kerusakan Lingkungan

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup indonesia (Walhi) mengkritik perjanjian perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Organsasi lingkungan ini menilai, kesepakatan itu tak seimbang dan berisiko tekan sumber lokal karena gempuran pangan impor, kerusakan lingkungan dan berdampak bagi  kehidupan perempuan.

“Lebih dari sekadar tarif, perjanjian ini juga mendorong perubahan kebijakan domestik yang melemahkan kedaulatan negara dan memperluas ruang bagi kepentingan asing,” kata Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, dalam diskusi publik bertajuk Bacaan Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal terhadap Lingkungan dan Perempuan, 9 Maret lalu.

Dia menilai, ART mengancam hak perempuan, memperparah feminasi kemiskinan, memperdalam ketimpangan agraria, serta meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender.

Perjanjian itu mewajibkan Indonesia belanja hingga US$33 miliar ke AS, termasuk impor komoditas pangan seperti gandum dan kedelai.

Sejumlah pasal dalam perjanjian itu, juga membuka peluang perusahaan AS memiliki kepemilikan penuh dalam sektor energi dan pertambangan di kawasan hutan Indonesia.

Mida bilang, ketidakseimbangan terlihat dari sekitar 214 frasa yang menyatakan kewajiban Indonesia.

Dari sisi AS, hanya sekitar sembilan poin. Selain itu, hanya sekitar 5% pasal di perjanjian ini yang mengatur soal tarif perdagangan. Sisanya, 95%, mengatur kebijakan non-tarif.

Padahal, Indonesia mencatat surplus perdagangan dengan AS. Misal, pada 2025, ekspor Indonesia ke AS sekitar US$35,96 miliar, sedangkan ekspor AS ke Indonesia hanya sekitar US$12,8 miliar.

“Surplus Indonesia mencapai sekitar US$23 miliar.”

Namun, melalui perjanjian ini, AS berupaya mengatasi defisit perdagangan tersebut dengan membuka pasar lebih luas bagi produk mereka di Indonesia.

Perjanjian ini, katanya, memaksa pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi serta tidak ada bea masuk untuk transaksi elektronik.

“Artinya, perjanjian ini masuk jauh ke dalam kebijakan domestik Indonesia, termasuk pengelolaan sumber daya alam, transportasi, sampai komunikasi digital.”

ART memberikan akses seluas-luasnya bagi investor AS di sektor strategis.

Dengan kata lain, perjanjian ini menghapus pembatasan kepemilikan investor Amerika Serikat di sektor-sektor strategis Indonesia, termasuk pertambangan, pengolahan ikan, transportasi, penyiaran, jasa keuangan, hingga proyek berbasis alam dan jasa ekosistem.

Selain itu, AS menekan Indonesia menghapus batasan ekspor mineral kritis dan bekerja sama dalam pengembangan rare earth—yang justru berpotensi menguntungkan perusahaan Amerika Serikat di seluruh rantai nilai tambang hingga hilirisasi.

Selanjutnya, mengharuskan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), agar perusahaan Amerika dapat beroperasi di Indonesia tanpa wajib melibatkan industri, tenaga kerja lokal dan rantai pasok nasional.

Secara khusus, perjanjian ini berimplikasi pada industri perikanan. AS mengharuskan Indonesia meratifikasi perjanjian perikanan WTO (Agreement on Fisheries Subsidies WTO), yang menghapus subsidi perikanan nelayan kecil di negara berkembang tanpa ada pengecualian special and differential treatment (SDT).

Kondisi ini, kata Mida, akan mengancam nelayan.

“Program dari pemerintah untuk nelayan dapat dipandang sebagai pemberian subsidi atau pelanggaran terhadap mekanisme WTO,” katanya.

Upaya penghapusan subsidi perikanan,  juga mengancam nelayan kecil dan memperburuk beban ganda perempuan di keluarga nelayan.

“Perempuanlah yang menutupi hilangnya pendapatan sekaligus mengelola kebutuhan rumah tangga dan anak.”

Perjanjian ini, katanya,  juga akan semakin luas mengeksploitasi sumber daya alam. Juga, memperburuk kondisi perempuan, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Perempuan kerap kali tak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan, sementara dampak kerusakan lingkungan justru paling banyak mereka tanggung.”

Dia bilang, pelonggaran TKDN dan dominasi perusahaan AS dalam rantai nilai mineral kritis berisiko memperkecil peluang kerja layak bagi perempuan dan meminggirkan usaha kecil yang selama ini menjadi ruang kerja utama mereka.

Misal, masuknya limbah dan pakaian bekas tekstil dari Amerika Serikat turut mengancam keberlangsungan industri garmen dan UMKM lokal yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan, hingga meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerentanan ekonomi perempuan pekerja dan pelaku usaha rumahan.

Indonesia, katanya, berhadapan dengan kewajiban memenuhi target impor dalam jumlah besar dari Amerika Serikat.

Ketentuan ini menetapkan volume dan nilai impor yang harus tercapai, tanpa memerhatikan kondisi produk domestik, pentai, maupun industri nasional.

Kesepakatan ini mencakup impor komoditas pertanian US$4,5 miliar, pengadaan pesawat dan jasa aviasi US$13 miliar, serta impor energi US$15 miliar, termasuk LPG senilai US$3 miliar.

Pemenuhan kuota impor juga pada sejumlah produk seperti apel 26.000 ton, dagings api 50.000 ton, jeruk 3.000 ton, jagung 100.000 ton, corn gluten meal 150.000 ton, kapas 150.000 ton, beras 1.000 ton, kedelai 200.000 ton, hingga 1.000 ton etanol.

“Dengan ketentuan sebesar ini, Indonesia berisiko kebanjiran impor dari Amerika Serikat yang dapat menekan sektor produksi dalam negeri.”

Sri Hartini, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat (Kalbar), menyebut, perjanjian ini berpotensi mendorong eksploitasi sumber daya alam masif. Terutama melalui ekspansi pertambangan dan perkebunan monokultur.

Di Kalbar, misal, Ketapang dan Tayan, yang kaya bauksit terancam jadi pusat eksploitasi. Luas provinsi ini 14,68 juta hektar, dengan 8,7 juta hektar kawasan hutan.

Sebagian besar wilayah tersebut telah teralokasi untuk konsesi tambang dan perkebunan monokultur.

Dia bilang, ekspansi investasi dan penghapusan batas kepemilikan asing di sektor tambang, energi dan proyek berbasis alam berpotensi memperparah eksploitasi sumber daya di wilayah yang banyak perempuannya.

“Sementara itu, partisipasi dan perlindungan perempuan dalam pengambilan keputusan sangat lemah,” ucapnya.

Wiwin Matindas, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah, menyoroti pengaturan impor pangan dalam ART.

Hal ini, katanya, akan menekan harga produk lokal sehingga produksi pangan rakyat menjadi tidak kompetitif.

Dia bilang, di banyak komunitas di Sulawesi Tengah, perempuan punya peran penting sebagai penjaga benih lokal, pengelola kebun, pengatur pangan keluarga, dan penjaga pengetahuan tradisional tentang keragaman pangan.

“Ketika pasar domestik dibanjiri produk impor, kerja produksi perempuan tersebut kehilangan nilai ekonomi dan sosialnya.”

Selain itu, perjanjian ART berpotensi mempercepat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri atau perkebunan besar.

Proses alih fungsi lahan tersebut, katanya, akan mencetus konflik baru.

“Dalam lima tahun terakhir saja, ada 49 konflik agraria di Sulawesi Tengah yang melibatkan sekitar 9 ribu keluarga dan sekitar 21.000 hektar lahan.”

Perjanjian ART juga mewajibkan Indonesia memfasilitasi pembelian batubara metalurgi dan produk batubara untuk kebutuhan industri, termasuk industri baja.

Suci F. Tanjung, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, bilang, kebijakan ini membuat pemerintah perlu bersiap menghadapi pelbagai konsekuensi lingkungan yang muncul dari kerja sama itu.

“Di sisi lain, masyarakat sipil perlu terus mendorong revisi terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan publik.”

Industri baja yang menjadi bagian dari rantai pasok perjanjian ini, katanya, akan menggunakan batubara metalurgi, jenis khusus dalam produksi baja.

Tetap saja, penggunaan energi kotor ini berpotensi meningkatkan pencemaran udara dan berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Kerentanan tak hanya terjadi pada tahap produksi, tetapi pada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah industri, yang harus menghadapi polusi udara, penurunan kualitas lingkungan, dan pelbagai dampak kesehatan lainnya.

“Perempuan, termasuk buruh perempuan berpotensi mengalami dampak kesehatan yang serius, termasuk kesehatan reproduksi, akibat paparan polusi dan lingkungan yang tercemar,” katanya.

Astuti Kilwouw, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara (Malut), menyoroti Pasal 2.28 dalam ART yang menurutnya sangat merugikan ekologi.

Karena secara eksplisit mewajibkan Indonesia membuka investasi dari Amerika Serikat hingga 100% kepemilikan saham, termasuk di sektor pertambangan.

Selain itu, Indonesia juga harus menghapus pelbagai persyaratan investasi bagi investor Amerika. “Dalam praktiknya, kebijakan ini akan memfasilitasi eksplorasi mineral kritis seperti nikel dan kobalt,” ujarnya.

Di Malut, nikel memang menjadi komoditas utama. Bahkan sebelum adanya perjanjian ART, ekspansi tambang di wilayah tersebut sudah masif.

Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat pada tahun 2024, ada 127 izin usaha pertambangan (IUP) di Malut, dengan 56 IUP di antaranya untuk tambang nikel.

Selain itu, pemerintah juga getol mendorong ekosistem industri nikel melalui pelbagai kebijakan, termasuk pembangunan infrastruktur pertambangan dan pendirian pabrik pengolahan baterai pada Juni 2025.

Akibatnya, provinsi ini jadi salah satu pusat eksploitasi sumber daya alam dalam agenda transisi energi global. Menurut Astuti, realita di tapak menujukkan ekspansi industri tersebut justru memperparah kerusakan lingkungan dan krisis iklim lokal.

Sepanjang tahun 2025, misaln, bencana banjir sering terjadi di wilayah konsesi tambang di Halmahera Tengah dan Pulau Obi.

Dalam beberapa kasus, banjir bahkan terjadi hingga beberapa kali dalam satu bulan.

Jika perjanjian dagang resiprokal ini berjalan, dia memprediksi situasi tersebut memburuk.

“Selain kerusakan lingkungan, ekspansi industri ekstraktif juga dapat memperparah praktik pemiskinan struktural, di mana perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak akibat kebijakan politik ekonomi dan ekspansi korporasi global”. (*)

Tags : Indonesia-Amerika Serikat, Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Kesepakatan Indonesia-AS tak Seimbang, Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat Berisiko Kerusakan Lingkungan,