BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terdakwa warga negara (WN) Singapura, Tan Pek Hee alias Steven Tan.
"WN Singapura disidang di Pengadilan Negeri Batam."
“Untuk perizinan dari pemerintah Indonesia, menurut notaris sudah ada. Semua diurus oleh pihak perusahaan. Saya hanya mengantar sampai ke Singapura, bukan menentukan kualifikasi pekerja. Legalitas izin saya serahkan ke notaris,” kata Tan Pek Hee di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Douglas, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, Senin (8/9).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Tan Pek Hee mengaku hanya bertugas merekrut calon pekerja asal Indonesia atas perintah perusahaan tempatnya bekerja di Singapura.
Ia menyebut seluruh biaya keberangkatan ditanggung perusahaan dan dirinya hanya mengantar pekerja hingga tiba di Negeri Singa.
Keterangannya tersebut berbanding terbalik dengan hasil konfirmasi BP3MI Kepri yang menyatakan perusahaan terkait tidak pernah mengantongi izin resmi penempatan PMI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menegaskan, terdakwa bersama istrinya Agnesia Dwirifa (berkas perkara terpisah), terbukti melaksanakan penempatan PMI tanpa izin pada Februari 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU di persidangan.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Tan Pek menjabat sebagai General Manager di PT Celer Marine and Offshore Indonesia, perusahaan cabang dari PT Celer Technology Resources Pte Ltd Singapura. Perusahaan tersebut menunjuk istrinya, Agnesia, sebagai Direktur agar memenuhi syarat hukum di Indonesia.
Meski memiliki dokumen legalitas pendirian perseroan, operasional perusahaan sepenuhnya dijalankan oleh terdakwa.
PT Celer Marine and Offshore Indonesia bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja, termasuk perekrutan dan penempatan pekerja ke luar negeri.
JPU memaparkan, pada 21 Februari 2025 tiga calon PMI bernama Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah diamankan aparat kepolisian di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Mereka rencananya diberangkatkan ke Singapura melalui jalur resmi penumpang, namun tidak memiliki dokumen izin penempatan dari pemerintah.
Selain itu, terdakwa juga diketahui menginstruksikan staf perusahaan untuk merekrut pekerja, menyiapkan tiket kapal, serta mengatur biaya operasional kantor.
Fakta ini diperkuat keterangan saksi Hendiyani, staf HRD perusahaan, yang menyebut seluruh laporan operasional dilaporkan langsung kepada Tan Pek.
Atas perbuatannya, terdakwa Tan Pek diancam pidana sesuai Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Sementara istrinya, Agnesia, masih menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah. (*)
Tags : Pekerja Migran Indonesia, PMI, WN Singapura Terlibat Penempatan PMI, Warga Singapura Disidang di PN Batam, Kasus PMI Ilegal,