News Kota   31-03-2025 15:21 WIB

WNA Singapura Dideportasi dari Pekanbaru karena Melanggar Keimigrasian

WNA Singapura Dideportasi dari Pekanbaru karena Melanggar Keimigrasian

PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Pria berinisial KK (46) dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu (30/3/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan sanksi administratif bagi KK karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"KK diketahui sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara akibat melakukan tindak pidana keimigrasian. Ia terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” ujar Andy dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, sebelum deportasi dilakukan, pihak Imigrasi telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KK. “Dari hasil pemeriksaan, KK telah memiliki dokumen paspor darurat serta tiket kepulangan ke negara asalnya, yakni Singapura,” ungkapnya.

Andy menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen dalam menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Pekanbaru. Ia mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku guna menghindari tindakan serupa.

"Tindakan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Riau, Agung Prianto, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh jajaran Kanim Pekanbaru. Menurutnya, profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sangat penting dalam menjaga kewibawaan institusi Imigrasi.

"Saya mengapresiasi semangat dan dedikasi rekan-rekan di Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, jaga integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas,” ujar Agung dikutip dari rri.pekanbaru.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau agar segera mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar prosedur keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tags : warga negara asing, wna, wna singapurawna, wna singapura dideportasi, warga singapura dideportasi dari Pekanbaru, wna singapura melanggar keimigrasian, News Kota,